Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta

Ilustrasi kalkulator zakat. Foto: Freepik

Ikhbar.com: Zakat penghasilan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki pendapatan telah mencapai nisab. Bagi karyawan swasta, zakat dapat ditunaikan setiap menerima gaji bulanan sehingga pelaksanaannya lebih teratur dan tepat waktu.

Zakat penghasilan atau zakat profesi dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal. Jenis penghasilan yang termasuk objek zakat meliputi gaji, honorarium, tunjangan, bonus, insentif, dan berbagai bentuk pendapatan lain yang sah menurut syariat.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat penghasilan mulai diwajibkan ketika pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan nilai 85 gram emas dalam satu tahun. Nilai nisab dalam rupiah mengikuti harga emas yang berlaku sehingga dapat berubah sesuai perkembangan harga pasar.

Baca: MUI Sebut Pembayaran Zakat Bisa Diakui sebagai Pajak

Besaran zakat penghasilan yang wajib ditunaikan adalah 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi nisab. Perhitungannya menggunakan rumus berikut:

Zakat Penghasilan = Penghasilan × 2,5%

Sebagai ilustrasi, karyawan yang memperoleh penghasilan sebesar Rp9.000.000 per bulan wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp225.000 apabila pendapatannya telah memenuhi nisab.

Sementara itu, karyawan dengan penghasilan Rp15.000.000 per bulan berkewajiban menunaikan zakat sebesar Rp375.000. Nilai zakat akan menyesuaikan dengan jumlah penghasilan yang diterima setiap bulan.

Muslim yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenai kewajiban zakat penghasilan. Meski demikian, infak dan sedekah tetap dianjurkan sebagai bentuk kepedulian sosial. Untuk memudahkan perhitungan sesuai ketentuan, masyarakat dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan Baznas.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.