Ikhbar.com: Sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) menolak wacana program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Bahtsul Masail di Kediri, Jawa Timur pada Ahad, 26 Januari 2025.
Salah satu kiai NU, KH Marzuki Mustamar menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk program yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.
Menurutnya, zakat memiliki aturan ketat terkait pengumpulan, pengelolaan, dan distribusinya, sebagaimana diatur dalam ajaran Islam.
“Dalam kitab yang kami pelajari, zakat memiliki syarat khusus, baik dalam proses pengumpulan maupun pentasarufannya. Penerima zakat juga harus memenuhi kriteria tertentu,” ujar Kiai Marzuki dalam keterangan resminya.
Baca: Ketimbang Utak-atik Zakat, PBNU Lebih Sarankan Dana Infak untuk Dukung Program MBG
Ia menjelaskan, dana zakat seharusnya hanya diperuntukkan bagi Muslim yang kurang mampu. Mengalihkan zakat untuk program seperti MBG yang mencakup anak-anak dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang mampu dan non-Muslim dinilai melanggar ketentuan syariat.
“Kami tidak setuju jika zakat diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, apalagi kepada non-Muslim. Aturan agama harus dijaga,” tegasnya.
Meski demikian, Kiai Marzuki bersama para ulama lainnya mendukung inisiatif pemerintah dalam meningkatkan gizi anak-anak melalui program MBG.
Meski demikian, para kiai NU menekankan pentingnya menggunakan sumber dana lain yang sesuai. Hal itu dilakukan agar tidak menyalahi prinsip-prinsip Islam.
Dalam forum Bahtsul Masail yang digelar di Kediri para kiai NU dari Jawa Timur dan Jawa Tengah ini persoalan dana MBG dari zakat menjadi salah satu topik utama.
Baca: Baznas: Boleh Pakai Dana Zakat untuk Makan Berisi Gratis, Asalkan…
Forum tersebut dipimpin KH Achmad Rosikh Roghibi dan KH Lora Dimyati Muhammad, dengan KH Marzuki Mustamar sebagai mushahhih.
Para kiai berharap pemerintah dapat memastikan program MBG berjalan dengan anggaran yang tepat dan tetap berpihak pada masyarakat kecil, tanpa melanggar aturan syariat.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.