Ikhbar.com: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar untuk 16 produk skincare (perawatan kulit) atau kosmetik yang menyerupai obat injeksi, karena diaplikasikan menggunakan microneedle atau jarum.
Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif selama lebih dari setahun, dari September 2023 hingga Oktober 2024.
Baca: Calon Pengantin di Saudi Mendadak Buta akibat Filler Kosmetik
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kosmetik seharusnya hanya diaplikasikan pada permukaan luar kulit, sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.
“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai, dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” ungkap Taruna, dikutip dari ANTARA, pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam pengawasannya, BPOM menemukan bahwa produk kosmetik berkemasan ampul, vial, atau botol yang disertai jarum suntik ini sering kali menyalahi aturan.
Baca: Al-Zahrawi, Dokter Muslim Penemu Kosmetik dan Skincare
Meski terdaftar sebagai kosmetik, cara pemakaian yang menyerupai prosedur medis ini tidak sesuai regulasi yang berlaku.
Taruna mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan, dan mendaftarkan produk sesuai kategori yang tepat. Keamanan konsumen, menurut BPOM, harus menjadi prioritas utama dalam industri kosmetik.