Ikhbar.com: Masyarakat kini tak bisa lagi menikmati potongan ongkos kirim di aplikasi belanja online secara bebas sepanjang waktu. Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan pembatasan pemberian diskon ongkir oleh perusahaan kurir.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang bertujuan menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkelanjutan.
Salah satu sorotan penting terdapat dalam Pasal 45, yang menyebutkan bahwa diskon atau potongan harga hanya boleh diberikan jika tarif akhir tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan. Bila tarif setelah potongan berada di bawah biaya pokok, maka diskon hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan.
“Perlu kami luruskan, aturan ini tidak menyasar program promosi gratis ongkir dari e-commerce. Yang diatur adalah potongan harga langsung dari kurir, baik di aplikasi maupun loket,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Baca: Pemerintah Sebut AI Jadi Jurus Jitu Percepat Ekonomi, Ini Alasannya!
Edwin menegaskan bahwa diskon berlebihan yang melampaui batas biaya pokok bisa berdampak serius terhadap kesejahteraan kurir, kondisi keuangan perusahaan logistik, hingga kualitas layanan ke konsumen. Oleh karena itu, pembatasan ini diambil sebagai langkah korektif demi menjamin kelangsungan industri.
Meski demikian, promo subsidi ongkir dari platform e-commerce tetap diperbolehkan. Komdigi menegaskan tidak ikut campur dalam skema promosi internal yang menjadi strategi dagang masing-masing platform.
Selain pembatasan diskon, inilah 5 poin penting lain dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025:
1. Evaluasi potongan harga
Dalam pasal 45 diatur pula soal pelaksanaan potongan harga bisa dievaluasi oleh Komdigi dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen). Ayat (6) menyebutkan penyelenggara layanan memberikan data untuk evaluasi potongan harga.
“(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha,” isi aturan Pasal 45 ayat (7).
2. Memperluas jangkauan layanan
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan layanan harus diperluas secara kolaboratif untuk menjangkau 50% provinsi di Indonesia. Perluasan dilakukan dalam waktu 1,5 tahun ke depan.
“Ini prinsip inklusivitas, jadi tidak hanya di beberapa daerah saja. Tapi harus 50% provinsi di Indonesia. Sehingga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok negeri,” ucapnya dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025.
Berikut isi aturan tersebut yang tertuang dalam pasal 15:
(1) Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib memiliki wilayah operasi paling sedikit pada 50% provinsi di Indonesia.
(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas penerimaan dan pengantaran Kiriman.
3. Perhitungan tarif
Terkait formula perhitungan tarif layanan masuk dalam Pasal 41 aturan baru tersebut. Ayat (3) menyebutkan perhitungan berbasis biaya meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.
Sementara dalam ayat (4) dijelaskan soal yang dimaksud dalam biaya produksi atau biaya operasional, adalah sebagai berikut:
- Biaya tenaga kerja atau karyawan
- Biaya transportasi
- Biaya aplikasi
- Biaya teknologi
- Biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana; dan
- Biaya yang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.
Meskipun pemerintah tidak mengatur besaran tarif, batas bawah dan atas tarif bisa diberlakukan jika ada pengaduan dari pelaku usaha atau masyarakat.
4. Standar Pelayanan
Standar pelayanan masuk dalam aturan Permen 8/2025 pasal 47. Disebutkan penyelenggara pos wajib memenuhi standar pelayanan, meliputi berikut ini:
- Kepastian waktu layanan
- Kepastian biaya layanan
- Kejelasan prosedur layanan
- Produk layanan
- Kompetensi sumber daya manusia
- Keamanan, kerahasiaan, dan keselamatan Kiriman
- Penanganan pengaduan, saran, masukan, dan informasi
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
Jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, dan kerusakan yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan
Penyelenggara Pos paling tinggi 10 kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang diasuransikan.
5. Waktu tempuh
Permen terbaru memasukkan soal aturan kepastian waktu tempuh kirim. Ini dihitung sejak penyelenggara menerima kiriman hingga diterima oleh penerima.
Pasal 48 ayat (4) menyebutkan perhitungan standar waktu tempuh dari gerai dihitung dari kiriman diserahkan oleh penggunaan layanan di gerai. Sementara untuk penjemputan dihitung sejak penyelenggara menerima permintaan penjemputan kiriman dari pengguna layanan.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.