Giliran Indonesia Wacanakan Larangan Medsos untuk Anak

Ilustrasi anak main medsos. Foto: iStock

Ikhbar.com: Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan aturan penetapan usia minimum bagi pengguna media sosial (medsos). Wacana tersebut dibuat untuk melindungi anak-anak dari kecanduan layar ponsel.

Sebelumnya, aturan yang sama telah berlaku di Australia. Di negeri kanguru tersebut, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang mengakses medsos.

Kebijakan tersebut disinyalir bertujuan untuk mendorong anak-anak agar lebih banyak bermain di luar. Dengan aturan yang ada, diharapkan mereka bisa menikmati masa kecil tanpa terlalu tergantung pada layar gadget.

Baca: Negara-negara Ini mulai Serius Kurangi Penggunaan Gadget pada Anak

Meski demikian, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid belum menyebut secara pasti usia minimum anak dilarang mengakses medsos.

“Kami membahas bagaimana melindungi anak-anak di ruang digital,” ujar Meutya dalam sebuah video yang diunggah di saluran YouTube Kantor Presiden dikutip pada Rabu, 15 Januari 2025.

Ia mengeklaim bahwa kebijakan tersebut mendapat dukungan penuhdari Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 13 Januari 2025 malam WIB.

“Presiden mengatakan untuk melanjutkan rencana ini. Dia sangat mendukung bagaimana perlindungan anak seperti ini akan dilakukan di ruang digital kita,” katanya.

Indonesia sendiri merupakan salah satu pengguna akses internet terbanyak di dunia. Dengan penduduk kurang lebih 280 juta orang, sebanyak 79,5% adalah pengguna aktif.

Survei yang dilakukan salah satu layanan internet di Indonesia pada tahun lalu menyasar 8.700 responden dari kalangan usia 12-27 tahun.

Dar riset tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 48% anak di bawah usia 12 tahun memiliki akses ke Internet. Beberapa responden dari kelompok usia tersebut mengaku bebas mengakses Facebook, Instagram, dan TikTok.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.