DPR Usul Pemerintah Bentuk Badan Khusus Tangani Judi Online

Ilustrasi judi online. Foto: HUTTERSTOCK/WPADINGTON

Ikhbar.com: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pemerintah untuk membuat satuan badan khusus yang fokus menangani permasalahan judi online di Indonesia. 

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha pada Selasa, 10 Desember 2024. Ia menilai bahwa judol sudah masuk status kejahatan luar biasa.

“Jika judol masuk sebagai kejahatan luar biasa, maka hal ini saya rasa sudah saatnya membentuk penanganan khusus seperti kejahatan lainnya,” ujar Toha dikutip dari Antara pada Rabu, 11 Desember 2024.

“Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida maka penanganan judol juga membutuhkan khusus,” imbuhnya.

Baca: Cegah Judol, TNI Rutin Sidak dan Cek Ponsel Prajurit

Lebih lanjut, Toha mengungkapkan bahwa dampak buruk dari judol telah menimbulkan kerugian yang besar. Hal itu terjadi lantaran praktik haram tersebut sudah sangat luas menyebar ke masyarakat dan sistematis.

“Jika melihat data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setidaknya ada sebanyak 25 persen pelaku judol berusia di bawah 30 tahun atau kalangan remaja hingga anak-anak,” kata legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.

Lebih lanjut, ia mencontohkan Singapura yang dinilai sukses dalam mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol. Sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan negara lain.

“Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian,” ungkapnya.

Di Indonesia, kata dia, jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Namun sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan (games),” ucap dia 

Berdasarkan data Londonlovesbusiness.com, hingga kuartal I 2024, transaksi judol di Indonesia mencapai Rp101 triliun atau melebihi APBN 2025 untuk kenaikan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN Rp81,6 triliun. 

Sedangkan PPATK (Juli 2024) menyampaikan 5 Provinsi pemain judol terbanyak, yakni Jawa Barat 535.644 pemain dengan total transaksi Rp3,8 triliun. Kemudian, DKI Jakarta 238.568 pemain, transaksi Rp2,3 triliun dan Jawa Tengah 201.963 pemain, transaksi Rp1,3 triliun.

Berikutnya, ada Provinsi Banten dengan 150.302 pemain dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,02 triliun. Kemudian Jawa Timur dengan 135.227 pemain, transaksi Rp1,05 triliun.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.