Dimulai 9 November, Ini Jadwal Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag

Ilustrasi Seleksi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK. Foto: BKD Riau

Ikhbar.com: Seleksi Kompetensi Dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPK) Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar dalam waktu dekat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar mengatakan, Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS akan digelar pada tanggal 9-14 November 2023. Sementara untuk Seleksi Kompetensi CPPK bakal dilaksanakan dari tanggal 11 November – 7 Desember 2023.

“Para peserta agar segera mengecek jadwal dan lokasinya melalui akun SCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama,” kata Nizar.

Informasi Seleksi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag

Ia mengatakan, secara keseluruhan ada 3.301 calon PNS dan 80.340 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK.

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Nizar.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengimbau seluruh peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Hal itu dilakukan guna proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. 

Ia menjelaskan, Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

“Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi,” jelasnya.

“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” sambungnya.

Peserta yang terlambat hadir, kata Nurudin, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur. 

Selain itu, peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

“Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK, serta dianggap gugur,” tandasnya.

Informasi Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag: KLIK DI SINI

Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CPPPK: KLIK DI SINI

Baca artikel kami lainnya di Google News.