Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah haji yang hendak terbang ke Tanah Air untuk memperhatikan isi di dalam koper. Pasalnya, beberapa jenis barang dinyatakan terlarang untuk dibawa pulang karena alasan keamanan dan ketentuan penerbangan.
Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado menegaskan bahwa hanya dua jenis koper yang diizinkan, yakni koper besar maksimal 32 kg dan koper kabin maksimal 7 kg.
“Koper besar akan masuk bagasi pesawat, sedangkan koper kabin bisa dibawa ke kabin pesawat. Tidak boleh lebih dari itu,” ujar Dodo pada Rabu, 11 Juni 2025.
Ia menambahkan, koper besar akan ditimbang dua hari sebelum jadwal kepulangan di hotel masing-masing. Jemaah diminta hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum proses penimbangan dimulai.
Baca: Alhamdulillah, Saudi Batal Pangkas Kuota Haji Indonesia
Berikut daftar barang yang dilarang masuk koper besar:
- Air Zamzam dalam bentuk apa pun, termasuk kemasan botol.
- Barang berisiko tinggi, seperti aerosol, gas, benda bermagnet, senjata tajam, atau mainan bertenaga baterai.
- Power bank atau baterai cadangan di atas 20.000 mAh.
- Uang tunai berlebih, yaitu lebih dari Rp100 juta atau setara 25.000 riyal Saudi.
- Produk hewani dan makanan beraroma tajam, yang dapat mengganggu kenyamanan penerbangan.
- Tanaman hidup atau hasil pertanian yang belum dikarantina.
Dodo menegaskan bahwa aturan ini berlaku ketat demi kelancaran dan keselamatan penerbangan.
“Kami mohon jemaah mematuhi ketentuan ini agar proses pemulangan berjalan aman dan tertib,” katanya.
Sementara itu, untuk jemaah yang wafat di Tanah Suci, koper mereka akan tetap dibawa pulang ke Indonesia. Koper besar dikirim melalui bagasi kloter sesuai jadwal awal keberangkatan, disertai surat keterangan dari PPIH. Sementara koper kabin dibawa petugas kloter di dalam pesawat.
Data hingga 11 Juni 2025 mencatat sebanyak 233 jemaah wafat selama pelaksanaan ibadah haji tahun ini.