BPJS Calon Jemaah Haji 2025 Wajib Aktif

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: Pixabay

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memastikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebelum keberangkatan.

Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif sejak tahap persiapan, selama perjalanan ibadah, hingga setelah kembali ke Tanah Air.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menjamin kesehatan jemaah selama menunaikan ibadah haji.

“Calon jemaah haji reguler wajib memiliki BPJS Kesehatan yang aktif sebelum keberangkatan. Hal ini untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan kesehatan dari sebelum berangkat, selama di Arab Saudi, hingga setelah pulang ke Indonesia,” ujar Zain dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025.

Baca: Daftar Biaya Haji per Embarkasi

Ia menjelaskan bahwa kepesertaan JKN akan sangat membantu jemaah dalam situasi darurat. Jika calon jemaah mengalami masalah kesehatan sebelum keberangkatan, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah kembali dari ibadah haji, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biayanya.

“Kebijakan ini memberikan kepastian bahwa jemaah tetap terlindungi dalam kondisi apa pun. Jika sebelum berangkat mengalami gangguan kesehatan, mereka tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan. Begitu pula setelah pulang ke Tanah Air, jika membutuhkan perawatan lanjutan, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya,” jelasnya.

Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat opsional bagi calon jemaah haji. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, seluruh calon jemaah haji reguler diwajibkan memiliki JKN yang aktif.

Kemenag berharap aturan ini dapat meningkatkan jaminan kesehatan bagi jemaah, mengingat perjalanan haji merupakan ibadah yang cukup berat secara fisik, terutama bagi lansia dan jamaah dengan riwayat penyakit tertentu.

“Secara umum, perlindungan kesehatan bagi jemaah tidak mengalami perubahan besar. Namun, tahun ini perbedaannya adalah kepesertaan JKN menjadi syarat wajib bagi seluruh calon haji reguler,” tambah Zain.

Ia juga mengingatkan para calon jemaah untuk segera mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Jika terdapat tunggakan, diharapkan segera diselesaikan agar kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan saat diperlukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji untuk memastikan status JKN mereka aktif. Jangan sampai ada kendala administratif yang membuat mereka tidak bisa memanfaatkan layanan kesehatan ini,” kata Zain.

Lebih lanjut, Zain berharap kebijakan ini dapat memberikan ketenangan bagi jemaah selama menjalankan ibadah haji. Dengan adanya jaminan kesehatan yang lebih pasti, jemaah dan petugas haji diharapkan bisa lebih fokus dalam beribadah tanpa khawatir tentang akses layanan medis.

“Kami ingin memastikan jemaah bisa melaksanakan ibadah dengan tenang. Kesehatan mereka tetap terjamin dari awal persiapan, selama berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Indonesia. Kami berharap semua jamaah mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur,” tutupnya.

Dengan aturan ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan haji, termasuk aspek kesehatan. Jemaah diimbau segera memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka agar ibadah haji dapat berjalan lancar tanpa kendala kesehatan yang menghambat.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.