Ikhbar.com: Mulai 2025 sekolah akan memiliki kewenangan mencetak ijazah sendiri. Hal itu seiring penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Langkah ini diterapkan sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan guna mempercepat penerbitan serta mencegah pemalsuan ijazah.
Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar menjelaskan bahwa penerapan e-ijazah bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas dokumen kelulusan bagi siswa.
“Inisiatif ini memungkinkan proses penerbitan dan distribusi ijazah menjadi lebih cepat, akurat, serta meminimalkan risiko pemalsuan,” ujar Winner dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Direktorat SMA pada Rabu, 5 Februari 2025.
Baca: Aturan Baru, Sekolah Dilarang Terima Murid Melebihi Kapasitas
Hanya sekolah yang sudah terakreditasi
Dengan sistem baru ini, sekolah yang telah terakreditasi diperbolehkan mencetak ijazah secara mandiri. Namun, sekolah yang belum terakreditasi tetap harus mengikuti prosedur lama dan tidak bisa mencetak sendiri.
Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi distribusi ijazah serta memastikan keakuratan data yang tercetak.
Jenis kertas
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Dikdasmen, Xarisman Wijaya Simanjuntak menjelaskan bahwa paradigma kebijakan terkait pengamanan ijazah kini telah berubah.
“Sebelumnya, keamanan ijazah lebih banyak bergantung pada spesifikasi kertas, yang dilengkapi berbagai fitur pengamanan kompleks melalui security printing,” ungkapnya.
Namun, dalam sistem e-ijazah, aspek keamanan lebih difokuskan pada keakuratan data, bukan lagi pada material kertas itu sendiri. Oleh karena itu, nilai kertas yang digunakan untuk mencetak ijazah tidak akan sama seperti blanko ijazah sebelumnya.
“Kementerian akan mengeluarkan panduan teknis yang mencakup ketentuan terkait jenis dan spesifikasi kertas yang harus digunakan sekolah dalam mencetak ijazah,” jelas Xarisman.
Ia menegaskan bahwa yang paling penting dalam kebijakan baru ini adalah keakuratan dan kesesuaian data dalam ijazah, bukan sekadar aspek fisiknya.