Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa Indonesia masih kekurangan tenaga penghulu secara nasional. Hal itu ditandai dengan selisih antara jumlah yang tersedia dan kebutuhan ideal.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ustaz. Ahmad Zayadi mengatakan bahwa hingga tahun 2026, jumlah penghulu tercatat sebanyak 11.918 orang, terdiri dari 10.706 PNS dan 1.212 PPPK, sementara kebutuhan nasional mencapai 16.237 orang.
Kondisi tersebut diperkirakan akan semakin berat dalam beberapa tahun ke depan seiring meningkatnya angka pensiun. Dalam empat tahun mendatang, sebanyak 1.850 penghulu dijadwalkan memasuki masa pensiun.
”Apalagi dalam rentang empat tahun mendatang, sebanyak 1.850 penghulu akan pensiun, dengan rincian, tahun 2026 sebanyak 300 orang, tahun 2027 berjumlah 463 orang, tahun 2028 ada 508 orang, dan tahun 2029 berjumlah 579 orang,” ungkap Ustaz Zayadi saat Kunjungan Kerja Spesifik Anggota Komisi VIII DPR RI ke KUA Ciawi, Bogor pada Rabu, 1 April 2026.
Pihaknya mengaku tengah mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian PANRB guna merumuskan strategi pemenuhan kebutuhan penghulu di berbagai daerah. Sejumlah opsi disiapkan untuk menutup kekurangan tersebut.
“Terdapat beberapa opsi yang sedang dikaji, mulai dari pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan hingga mekanisme peralihan jabatan dari posisi lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu (Inpassing), guna memastikan ketersediaan SDM yang kompeten di setiap lini layanan,” terang Zayadi.
Selain pemenuhan jumlah, perhatian juga diarahkan pada peningkatan kesejahteraan penghulu. Tunjangan fungsional yang belum mengalami kenaikan sejak 2007 menjadi salah satu fokus pembahasan.
Baca: 42 Ribu Pesantren bakal Dilatih Digitalisasi Keuangan dari OJK-Kemenag
“Saat ini, tidak ada perbedaan dalam besaran tunjangan fungsional di antara keduanya, yang mencerminkan prinsip keadilan dalam birokrasi,” ujarnya.
Kemenag terus melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mendorong penyesuaian tunjangan, mengingat beban kerja penghulu yang semakin meningkat di tengah masyarakat.
Langkah lain yang disiapkan adalah pengajuan kenaikan kelas jabatan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalitas penghulu, serta usulan pembukaan formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama.
”Saat ini, posisi kelas jabatan masih berada pada Grade 8 untuk Penghulu Ahli Pertama, Grade 9 untuk Penghulu Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Penghulu Ahli Madya,” katanya.
”Langkah strategis ini diambil untuk memastikan standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks,” lanjut dia.
Program revitalisasi KUA juga tetap berjalan sebagai bagian dari penguatan layanan. Pengembangan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengintegrasikan konsep ramah lingkungan dalam pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendala masih dihadapi, antara lain persoalan administratif terkait sertifikasi lahan yang memengaruhi penyaluran dana SBSN, serta keterbatasan sumber daya manusia di berbagai wilayah.
“Tantangan lainnya, kesenjangan infrastruktur digital di wilayah 3T dan kompleksitas dinamika sosial seperti tingginya angka pernikahan dini masih menjadi faktor yang menuntut solusi integratif agar layanan keagamaan yang berkualitas dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.