Aturan Baru Travel Haji dan Umrah

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) KH Mochamad Irfan Yusuf menetapkan regulasi baru yang mengatur standar kegiatan usaha penyelenggara ibadah haji dan umrah. Aturan tersebut mencakup perizinan, standar pelayanan, perlindungan jemaah, pengawasan, hingga sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan. Peraturan tersebut resmi diundangkan pada Senin, 3 Agustus 2026, sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam. Selain itu, penyelenggara harus memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) selama sedikitnya tiga tahun atau telah memberangkatkan paling sedikit 1.000 jemaah.

Baca: Ini Sederet Inovasi untuk Pelaksanaan Haji 2027

“Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam,” tulis Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026.

Sementara itu, PPIU diwajibkan memiliki izin Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121) dan telah menjalankan kegiatan usaha paling singkat satu tahun.

Regulasi tersebut juga meningkatkan standar sarana dan prasarana. PIHK maupun PPIU wajib memiliki kantor operasional dengan luas paling sedikit 50 meter persegi atau dua kali lebih besar dibanding ketentuan sebelumnya. Setiap penyelenggara juga harus memiliki sedikitnya tiga tenaga ahli bersertifikat.

Dalam penyelenggaraan layanan, PIHK dan PPIU wajib menjamin keberangkatan jemaah sesuai jadwal serta memberikan layanan sesuai paket perjalanan yang telah disepakati.

“Penyelenggara wajib menjamin ketepatan waktu pemberangkatan dan kesesuaian paket perjalanan sesuai perjanjian,” tulis peraturan tersebut.

Regulasi ini juga mengatur bahwa hotel bagi jemaah haji khusus harus berada paling jauh satu kilometer dari Masjidil Haram di Makkah dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi di Madinah.

Penyelenggara yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.

“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha,” tulis peraturan tersebut.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.