Ikhbar.com: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Sekolah dilarang menerima siswa melebihi daya tampung yang telah didaftarkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan ini lahir dari hasil evaluasi pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya, yang menemukan ketidaksesuaian antara kapasitas sekolah dan kuota yang tercatat dalam sistem.
Berdasarkan dokumen Urgensi Perubahan SPMB yang dirilis Kemendikdasmen, aturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan siswa baru.
Sebelum pengumuman pendaftaran SPMB 2025, seluruh sekolah wajib melaporkan kapasitas daya tampung ke Dapodik. Setelahnya, pemerintah daerah (pemda) akan mengunci data tersebut agar tidak bisa diubah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof KH Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa data daya tampung sekolah akan dibuka untuk publik. Dengan informasi ini, masyarakat dapat memperkirakan peluang penerimaan di sekolah negeri maupun swasta.
“Masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya berapa persen yang bisa diterima di sekolah itu dan kemudian ke sekolah yang lain termasuk swasta,” ujarnya, dikutip pada Senin, 3 Februari 2025.
Selain itu, Kemendikdasmen akan merilis informasi peringkat akreditasi sekolah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam SPMB 2025.
Baca: Zonasi PPDB Sekolah cuma Ganti Nama
Untuk memastikan daya tampung sekolah dapat terpenuhi, pemerintah telah menyiapkan beberapa skema yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Pemerintah pusat, misalnya, akan mendukung pemda dengan pembangunan ruang kelas baru (RKB) atau unit sekolah baru (USB). Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan dispensasi terkait jumlah siswa per rombongan belajar (rombel), selama usulan tersebut diajukan sebelum pengumuman SPMB.
Di tingkat daerah, pemda bertanggung jawab dalam memastikan akses pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan subsidi atau pembebasan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu yang harus bersekolah di swasta.
Mendikdasmen mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah dibahas dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Tito menegaskan bahwa mekanisme pemindahan siswa dari sekolah negeri ke swasta secara gratis masih dalam tahap kajian. Pemerintah pusat harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda sebelum menerapkan kebijakan ini.
Baca: Libur Sekolah hanya di Awal dan Akhir Ramadan
Ke depan, Kemendagri akan menggelar diskusi lanjutan dengan Kemendikdasmen dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan langkah yang lebih konkret.
Sementara itu, regulasi lengkap mengenai tata cara SPMB 2025 masih dalam proses penyusunan, dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen). Hingga saat ini, dokumen tersebut belum bisa diakses publik.