Apakah Pelamar CPNS Boleh Ikut Daftar PPPK 2024? Apa Bedanya?

Ilustrasi. Foto: Dok. RRI

Ikhbar.com: Tahun ini pemerintah membuka dua jenis seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rekrutmen CPNS dibuka lebih dulu yakni sejak  20 Agustus 2024. Saat ini, para peserta yang dinyatakan lolos administrasi tengah menunggu jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sementara PPPK telah membuka pendaftaran pada 1 Oktober 2024.

Pendaftaran PPPK yang berlangsung di tengah proses seleksi CPNS memicu sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Apakah pendaftar CPNS bisa juga mendaftar seleksi PPPK?

Menjawab pertanyaan tersebut, dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 25 ayat 3 menegaskan bahwa, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis pengadaan ASN. Artinya, pelamar tidak bisa mengikuti CPNS dan PPPK bersamaan di tahun yang sama.

Baca: Ini Contoh Soal Tes SKD CPNS 2024 dan Jawabannya

“Pelamar juga hanya bisa mendaftar satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode. Jika pelamar terbukti melakukan kecurangan dalam pemilihan jabatan dan instansi, maka akan dianggap gugur dalam proses seleksi,” tulis aturan tersebut.

Sementara bagi pegawai PPPK yang sudah menjabat selama satu tahun bisa mengikuti CPNS 2024. Mereka pun tak harus berhenti sebagai PPPK terlebih dahulu.

Perbedaan CPNS dan PPPK

1. Batas Usia Melamar

Dalam pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa pelamar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batasan ini berbeda dengan PPPK.

Pelamar PPPK harus minimal berusia 20 tahun. Adapun batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pada jabatan yang dilamar.

2. Status Pekerjaan

PNS tentunya mempunyai status penuh waktu dan tetap. Dalam Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK nantinya berstatus kontrak.

Sedangkan masa kontraknya minimal selama satu tahun. Instansi yang mempekerjakan bisa memperpanjang kontrak PPPK secara berkala sesuai kebutuhan.

3. Rekrutmen

Rekrutmen awal CPNS dan PPPK sama-sama dilakukan secara online lewat website SSCASN yakni https://sscasn.bkn.go.id. Keduanya akan melewati seleksi administrasi.

Kemudian tahap selanjutnya adalah tes akademik, psikologi, hingga wawancara. Jenis tesnya akan ditentukan oleh instansi pusat dan daerah masing-masing.

4. Pengembangan Karier

Pengembangan karier pada CPNS bisa dibilang jelas. Seorang PNS berkarier di instansinya mulai dari Muda, Madya, Utama hingga jabatan tinggi lain.

Sementara pada PPPK, tak ada aturan tertentu dalam kenaikan jabatan. PPPK yang ingin naik jabatan bisa mengikuti seleksi di tahun berikutnya untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi.

5. Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pegawai PNS adalah sebagai berikut:

Baca: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya di Sini

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

Sementara gaji pegawai PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 yakni:

Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900

Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200

Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200

Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500

Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600

Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700

Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200

Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100

Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500

Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900

Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700

Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000

Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100

Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200

Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500

Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500

Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.