Ikhbar.com: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak impor untuk barang bawaan dan barang kiriman alias oleh-oleh milik jemaah haji 2026. Kebijakan ini berlaku dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk pelayanan bagi jemaah haji Indonesia yang dinilai memiliki karakteristik khusus. Banyak calon jemaah menunggu antrean panjang dan menabung dalam waktu lama untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja mengatakan, kebijakan itu lahir setelah pemerintah mempertimbangkan tingginya kebutuhan layanan haji dari masyarakat berbagai kalangan.
“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Fasilitas pembebasan pajak tersebut mencakup barang yang dibawa langsung oleh penumpang maupun barang kiriman melalui penyelenggara pos. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, insentif hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat melalui kuota resmi pemerintah, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Sementara itu, jemaah non-kuota atau yang dikenal sebagai haji furoda tidak masuk dalam skema fasilitas tersebut. Alasannya, kelompok ini tidak tercatat dalam sistem pemerintah dan berada di luar jalur kuota resmi.
Barang yang memperoleh fasilitas hanya sebatas barang pribadi untuk penggunaan sendiri, termasuk oleh-oleh yang dibawa jemaah. Barang titipan atau jasa titipan (jastip) tidak termasuk penerima pembebasan pajak.
Baca: Kloter Pertama Haji 2026 Terbang 22 April, Presiden Prabowo Lepas Keberangkatan
“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” ujar Chinde.
Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang bawaan penumpang mendapat pembebasan penuh.
Sedangkan jemaah haji khusus memperoleh pembebasan bea masuk hingga nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal 2.500 dolar AS.
Jika nilai barang melebihi batas tersebut, selisihnya dikenakan bea masuk 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai aturan. Pajak Penghasilan (PPh) tidak dipungut.
Pemerintah juga memberi fasilitas untuk barang kiriman melalui pos dengan batas FOB maksimal 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49.500.000. Nilai itu dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing paling tinggi 1.500 dolar AS atau setara Rp24.750.000.
Apabila nilai barang melampaui batas atau jumlah pengiriman melebihi ketentuan, maka dikenakan bea masuk tarif tunggal 7,5% serta PPN sesuai regulasi. Dalam skema ini, PPh tetap dikecualikan.
DJBC menetapkan satu kemasan untuk setiap pengiriman. Adapun ukuran maksimal paket adalah panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Dokumen pengiriman hanya dapat diajukan paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari sejak kepulangan kloter terakhir.
Pengirim juga wajib membuktikan status sebagai jemaah haji melalui nomor paspor yang terhubung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).