Cara Pengajuan PIP Kemenag 2026

Ilustrasi penerima KIP Kuliah. Foto: Kemendikdasmen

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II tahun 2026 mulai 30 Oktober hingga 8 November 2026. Program bantuan pendidikan ini diperuntukkan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di satuan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).

Pengajuan calon penerima PIP Kemenag 2026 dilakukan melalui operator masing-masing satuan pendidikan. Siswa dan orang tua tidak dapat mengajukan bantuan secara langsung karena seluruh proses pengusulan harus menggunakan akun operator madrasah atau satuan pendidikan terkait.

Kemenag telah menyediakan sistem khusus untuk memfasilitasi proses tersebut melalui laman resmi “pip.kemenag.go.id/login” (https://pip.kemenag.go.id/login). Operator dapat mengakses aplikasi menggunakan akun SSO Education Management Information System (EMIS) yang telah terdaftar.

Informasi pembukaan pengajuan PIP tahap II ini disampaikan melalui akun Instagram Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag. Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketentuan tersebut mengatur tahapan pengusulan, persyaratan calon penerima, mekanisme verifikasi, hingga besaran bantuan yang diberikan kepada peserta didik. Berikut jadwal, persyaratan, tata cara pengajuan, dan nominal bantuan PIP Kemenag 2026.

Baca: Tawarkan Beasiswa, Guru Besar Tafsir Al-Azhar Mesir Kunjungi Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Pengajuan calon penerima PIP Kemenag tahap II tahun 2026 berlangsung melalui beberapa tahapan. Operator satuan pendidikan perlu memperhatikan setiap batas waktu agar proses pengusulan, pemeriksaan, hingga penetapan penerima dapat berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan, pengajuan calon penerima dibuka pada 30 Oktober sampai 8 November 2026. Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi pada 3 hingga 9 November 2026.

Berikut rincian jadwal pelaksanaan PIP Kemenag tahap II tahun 2026:

  1. Pengajuan calon penerima PIP: 30 Oktober-8 November 2026.
  2. Verifikasi dan validasi: 3-9 November 2026.
  3. Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT): 10-12 November 2026.

Rentang waktu pengajuan dan verifikasi berlangsung secara beririsan. Karena itu, operator madrasah perlu memastikan data peserta didik telah diperiksa dan dilengkapi sebelum usulan dikirimkan. Pemeriksaan awal diperlukan agar data yang masuk dapat ditindaklanjuti pada tahapan verifikasi dan validasi.

Penetapan DNT menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemberian bantuan. Daftar tersebut memuat peserta didik yang telah melalui proses pemeriksaan sesuai persyaratan program.

Calon penerima PIP Kemenag 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut berkaitan dengan status peserta didik, kondisi sosial ekonomi keluarga, serta keadaan khusus yang membutuhkan dukungan pembiayaan pendidikan.

Mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026, terdapat beberapa ketentuan utama yang harus diperhatikan dalam pengusulan calon penerima bantuan.

Peserta didik yang dapat diusulkan sebagai calon penerima PIP antara lain harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS).
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Terdaftar pada satuan pendidikan nonformal.

Peserta didik yang belum tercatat dalam DTSEN tetap berpeluang diusulkan melalui kriteria prioritas tertentu. Kelompok ini mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta siswa yang memiliki kondisi khusus.

Kriteria peserta didik yang menjadi prioritas pengusulan meliputi:

  1. Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu berdasarkan data sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
  4. Menjadi korban bencana alam atau terdampak musibah.
  5. Tidak bersekolah atau putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
  6. Mengalami kelainan fisik.
  7. Berasal dari keluarga dengan orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  8. Tinggal di wilayah konflik.
  9. Menjadi korban aksi terorisme.
  10. Berasal dari keluarga terpidana yang berada di lembaga pemasyarakatan.
  11. Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
  12. Berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
  13. Merupakan orang asli Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Anak Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  15. Anak veteran.

Peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut dapat diusulkan oleh satuan pendidikan dan/atau pemangku kepentingan. Pengajuan harus dilengkapi surat keterangan dari instansi berwenang sebagai dokumen pendukung yang membuktikan kondisi calon penerima.

Kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Operator perlu memastikan identitas dan dokumen pendukung calon penerima sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis PIP Kemenag 2026.

Pengusulan calon penerima PIP Kemenag dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi yang disediakan pemerintah. Proses ini menjadi tanggung jawab operator satuan pendidikan dengan menggunakan akun SSO EMIS.

Sebelum mengakses aplikasi, operator perlu menyiapkan alamat email dan kata sandi akun SSO EMIS. Perangkat telepon seluler juga diperlukan untuk mengaktifkan sistem autentikasi dua faktor atau two-factor authentication (2FA).

Berikut langkah-langkah pengajuan calon penerima PIP Kemenag tahap II tahun 2026:

  • Buka laman resmi https://pip.kemenag.go.id/login melalui peramban.
  • Masukkan alamat email dan kata sandi akun SSO EMIS.
  • Pilih peran sebagai operator satuan pendidikan.
  • Aktifkan fitur autentikasi dua faktor (2FA) melalui tombol aktivasi yang tersedia.
  • Unduh aplikasi Google Authenticator pada telepon seluler.
  • Pindai kode batang atau barcode yang muncul pada halaman aplikasi untuk mendapatkan kode OTP.
  • Masukkan kode OTP dari aplikasi Google Authenticator ke kolom yang tersedia.
  • Setelah proses autentikasi berhasil, operator akan diarahkan menuju halaman dasbor aplikasi PIP.
  • Periksa daftar nominasi sementara yang terbentuk berdasarkan data peserta didik dan desil nasional.
  • Pilih atau tandai peserta didik yang akan diusulkan sebagai calon penerima dalam daftar nominasi tetap.
  • Tunggu proses pemeriksaan oleh verifikator. Pada tahap ini, usulan dapat disetujui atau dibatalkan sesuai hasil verifikasi.
  • Apabila usulan disetujui, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan verifikasi selesai, peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan memperoleh dana PIP melalui rekening masing-masing.

Operator satuan pendidikan perlu memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai petunjuk teknis. Kesalahan pengisian data maupun ketidaklengkapan dokumen dapat memengaruhi proses pemeriksaan usulan calon penerima.

Besaran bantuan PIP Kemenag tahun 2026 berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan tingkat kelas peserta didik. Siswa MI, MTs, dan MA memperoleh nominal bantuan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam program tersebut.

Berikut rincian besaran dana PIP Kemenag 2026 untuk setiap jenjang pendidikan.

Bantuan PIP untuk Siswa MI

Peserta didik madrasah ibtidaiyah (MI) memperoleh bantuan sebesar Rp450.000. Nominal tersebut diberikan kepada siswa kelas I, II, III, IV, dan V.

Sementara itu, siswa kelas VI mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000. Perbedaan nominal tersebut berkaitan dengan periode pemberian bantuan yang hanya mencakup satu semester.

Bantuan PIP untuk Siswa MTs

Pada jenjang madrasah tsanawiyah (MTs), bantuan PIP diberikan sebesar Rp750.000 kepada siswa kelas VII dan VIII.

Siswa kelas IX memperoleh bantuan sebesar Rp375.000 karena pemberian dana untuk tingkat kelas tersebut mencakup satu semester.

Bantuan PIP untuk Siswa MA

Peserta didik madrasah aliyah (MA) memperoleh bantuan dengan nominal tertinggi dibandingkan jenjang MI dan MTs. Siswa kelas X dan XI mendapatkan dana sebesar Rp1.800.000.

Sementara itu, peserta didik kelas XII memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode satu semester.

Rincian nominal bantuan PIP Kemenag 2026 berdasarkan jenjang pendidikan dapat dilihat sebagai berikut:

  • MI: Rp450.000 untuk kelas I-V dan Rp225.000 untuk kelas VI.
  • MTs: Rp750.000 untuk kelas VII-VIII dan Rp375.000 untuk kelas IX.
  • MA: Rp1.800.000 untuk kelas X-XI dan Rp900.000 untuk kelas XII.

Pengajuan PIP Kemenag Tahap II Berlangsung hingga 8 November 2026

Pengajuan calon penerima PIP Kemenag tahap II tahun 2026 berlangsung hingga 8 November 2026. Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik sesuai kriteria penerima dapat mengusulkan nama siswa melalui operator masing-masing.

Siswa dan orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan data kepesertaan serta dokumen pendukung telah tersedia. Langkah tersebut diperlukan agar proses pengusulan dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Perlu dipahami bahwa pengajuan nama calon penerima belum menjamin peserta didik langsung mendapatkan bantuan. Setiap usulan tetap harus melewati tahapan verifikasi, validasi, dan penetapan Daftar Nominasi Tetap oleh pihak berwenang.

Karena itu, operator satuan pendidikan perlu memperhatikan ketepatan data dan kelengkapan dokumen selama proses pengajuan berlangsung. Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026.

Pengajuan calon penerima PIP tahap II tahun 2026 dapat dilakukan melalui laman resmi PIP Kemenag dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan. Proses pengusulan dibuka mulai 30 Oktober hingga 8 November 2026.

Pengajuan calon penerima PIP dilakukan melalui operator satuan pendidikan dengan mengikuti jadwal, persyaratan, dan mekanisme yang telah ditetapkan Kemenag.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.