MUI: Barang Guna Wajib Bersertifikat Halal

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Dok. RRI

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan instansi terkait memperluas sosialisasi jaminan produk halal kepada pelaku industri barang gunaan. Langkah tersebut dinilai penting menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026 yang semakin dekat.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan, masih banyak pelaku usaha di sektor non-makanan yang belum memahami mekanisme sertifikasi halal. Menurutnya, pemahaman mengenai kewajiban halal selama ini masih lebih banyak dikaitkan dengan produk makanan dan minuman.

Hal itu disampaikan Kiai Cholil dalam acara Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.

Kiai Cholil menyebut, pemahaman yang terbatas tersebut membuat sebagian pelaku usaha belum mengetahui bahwa kewajiban halal juga mencakup sejumlah barang yang digunakan dan melekat pada tubuh manusia. Produk berbahan kulit, kosmetik, serta obat-obatan termasuk dalam sektor yang perlu diperhatikan.

“Banyak orang yang memaknai halal itu hanya sebatas pada makanan. Ketika sertifikasi sepatu, ada yang bilang, ‘lu mau makan sepatu?’ Karena dianggapnya halal itu hanya soal makanan,” ujar Kiai Cholil.

Baca: Ingat! 18 Oktober 2026 Pelaku Usaha Wajib Sertifikasi Halal

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, tersebut mengatakan, MUI menerima sejumlah audiensi dari pelaku usaha dan importir barang gunaan. Salah satu sektor yang menyampaikan persoalan tersebut berasal dari industri sepatu.

Menurut Kiai Cholil, para pelaku usaha masih mencari kepastian mengenai teknis sertifikasi yang harus dipenuhi menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Ia menyebut lebih dari 25 produsen sepatu telah menyampaikan kebingungan mengenai pelaksanaan sertifikasi halal.

“Kemarin saya didatangi oleh pebisnis-pebisnis sepatu. Banyak soal impor, ada lebih dari 25 produsen sepatu yang kebingungan untuk menghadapi pemberlakuan aturan ini, bagaimana mereka melakukan sertifikasi. Sementara ketentuannya itu masih mereka meraba-raba,” tuturnya.

Karena itu, Kiai Cholil meminta sosialisasi mengenai ketentuan halal dilakukan secara lebih luas. Sosialisasi tersebut menurutnya perlu menyasar pelaku industri sekaligus masyarakat sebagai konsumen.

“Ini perlu sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku industri dan juga kepada masyarakat sebagai konsumen,” katanya.

Kiai Cholil menjelaskan penerapan standar halal pada barang gunaan memiliki aspek yang berbeda dari produk makanan. Pada makanan, perhatian utama berkaitan dengan konsep halalan thayyiban, yakni kehalalan sekaligus kebaikan produk yang dikonsumsi.

Sementara pada barang gunaan seperti sepatu dan jaket, perhatian utamanya berkaitan dengan perlindungan konsumen Muslim dari penggunaan bahan yang mengandung najis. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penggunaan kulit babi atau proses penyamakan bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

MUI juga meminta pemerintah memberikan kepastian regulasi dan panduan teknis yang mudah dipahami pelaku usaha. Kejelasan tersebut diperlukan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan industri.

Kiai Cholil menegaskan proses sosialisasi perlu diikuti dengan penerapan aturan secara jelas. Pelaku usaha membutuhkan pemahaman mengenai standar, pola pelaksanaan, serta penggunaan istilah halal agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Yang harus dilakukan adalah bagaimana ini bisa tersosialisasi, kemudian dapat dipraktikkan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kejelasan standar dan pola penerapan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026. Penggunaan istilah halal juga diharapkan membantu masyarakat memahami produk yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

“Standarnya seperti apa? Polanya seperti apa? Penggunaan istilah halal ini untuk memudahkan masyarakat, mana yang boleh dan tidak boleh,” kata dia.

MUI berharap, sosialisasi yang lebih luas dapat membantu produsen lokal dan importir memahami serta memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum Wajib Halal Oktober 2026 diberlakukan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.