Masjid di Prancis Ditutup 6 Bulan Gegara Khotbah Kutip Al-Qur’an

Ilustrasi khotbah. Foto: Pexels

Ikhbar.com: Penutupan Masjid Chanteloup di Aulnay-sous-Bois, Paris, Prancis selama enam bulan menuai kecaman setelah pemerintah setempat mempersoalkan kutipan ayat Al-Qur’an dalam salah satu khotbah.

Penutupan itu resmi diberlakukan setelah Pengadilan Montreuil menolak permohonan penundaan yang diajukan pihak masjid. Putusan pengadilan menyatakan keputusan Kepala Daerah Setempat, Julien Charles untuk menutup masjid masih sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengacara Masjid Chanteloup, Rafik Chekkat mempertanyakan dasar pembatasan terhadap materi khotbah yang disampaikan imam. Ia menyoroti kebebasan imam untuk mengutip ayat Al-Qur’an dalam menjalankan kegiatan keagamaan di masjid.

“Di Prancis, apakah seorang imam masih boleh mengutip Al-Qur’an di masjid tempat ia menyampaikan khotbah?” ujar Chekkat, dikutip dari Middle East Eye pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca: Susul Inggris dan Prancis, Kanada bakal Akui Negara Palestina

Chekkat menjelaskan, isi khotbah menjadi salah satu dasar yang digunakan pemerintah setempat dalam keputusan penutupan Masjid Chanteloup. Khotbah tersebut memuat kutipan dari tujuh ayat Al-Qur’an serta rujukan terhadap sejumlah karya keislaman klasik.

Di antara kitab yang disebut dalam khotbah itu ialah Riyadhus Shalihin dan Al-Arba’in An-Nawawi. Kedua karya tersebut ditulis Imam an-Nawawi, ulama yang hidup pada abad ke-13 dan dikenal melalui karya-karyanya dalam kajian hadis dan keislaman.

Pemerintah setempat juga mempersoalkan materi khotbah yang menyebut tentang “neraka” dan “siksa kubur” bagi “orang-orang kafir”. Pihak masjid mempertanyakan alasan materi tersebut dipermasalahkan karena pembahasan mengenai kehidupan setelah kematian juga terdapat dalam khotbah di tempat ibadah agama lain.

Dalam proses hukum, hakim menilai keputusan Julien Charles untuk menutup Masjid Chanteloup masih berada dalam koridor hukum. Pengadilan juga menyatakan kebijakan tersebut tidak melanggar kebebasan beribadah maupun kebebasan berekspresi.

Chekkat menyayangkan putusan Pengadilan Montreuil tersebut. Ia memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan membawa perkara itu ke Dewan Negara atau Council of State.

“Kami akan mengajukan banding ke Dewan Negara (Council of State) untuk memperjuangkan kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, dan prinsip sekularisme,” kata Chekkat kepada AFP.

Penutupan Masjid Chanteloup menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah Prancis terhadap sejumlah lembaga dan organisasi Muslim. Hingga April 2022, sedikitnya 22 masjid dilaporkan telah ditutup dalam periode 18 bulan.

Selain penutupan masjid, pemerintah Prancis juga membubarkan sejumlah organisasi Muslim. Dua di antaranya ialah Collective Against Islamophobia in France (CCIF) dan lembaga kemanusiaan BarakaCity.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai penerapan aturan keamanan nasional, terutama terkait kebebasan beragama dan hak-hak sipil umat Islam di Prancis.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.