Ikhbar.com: Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tidak lepas dari berbagai perlombaan yang digelar di lingkungan masyarakat. Mulai dari tingkat RT, sekolah, hingga instansi, kegiatan tersebut biasanya diikuti banyak peserta dan sebagian penyelenggara menetapkan uang pendaftaran.
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), perlombaan pada dasarnya termasuk aktivitas muamalah yang hukumnya mubah atau diperbolehkan dalam Islam. Namun, ketentuan mengenai uang pendaftaran dan hadiah perlu diperhatikan agar pelaksanaannya tidak mengandung unsur qimar atau perjudian.
MUI menjelaskan, perlombaan tanpa hadiah yang diperebutkan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat unsur yang dilarang syariat. Bahkan, hukum perlombaan dapat menjadi sunah apabila kegiatan tersebut bertujuan melatih kemampuan fisik, ketangkasan, dan keterampilan sebagai persiapan untuk membela negara.
Baca: Kumpulan Doa Upacara HUT Ke-81 RI, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemah
Persoalan hukum muncul ketika perlombaan disertai hadiah berupa harta. Dalam kondisi tersebut, sumber dana hadiah menjadi salah satu hal yang menentukan boleh atau tidaknya perlombaan diselenggarakan.
Hadiah dari pihak ketiga
Hadiah yang berasal dari pihak ketiga diperbolehkan. Sumber hadiah dapat berasal dari panitia, sponsor, donatur, pemerintah desa, atau pihak lain yang tidak mengikuti perlombaan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim menjelaskan, perlombaan dengan hadiah berupa harta diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama ketika hadiah tersebut berasal dari pihak yang tidak ikut bertanding.
Dengan demikian, panitia dapat menyediakan hadiah dari dana sponsor, sumbangan masyarakat, atau pihak lain di luar peserta lomba.
Hadiah dari salah satu peserta
Hadiah juga diperbolehkan apabila harta tersebut hanya berasal dari salah satu peserta. Dalam skema ini, hanya satu pihak yang menjanjikan atau menanggung hadiah. Peserta lainnya tidak diwajibkan mengeluarkan harta ketika mengalami kekalahan.
Syekh Al-Khatib Asy-Syarbini dalam Mughni Muhtaj menerangkan bahwa, bentuk perlombaan semacam ini diperbolehkan karena tidak mengandung unsur perjudian.
Sebagai contoh, seseorang menjanjikan sejumlah uang kepada lawannya apabila lawan tersebut berhasil memenangkan pertandingan. Namun, apabila dirinya yang menang, lawannya tidak berkewajiban memberikan uang atau hadiah apa pun.
Hadiah dari uang seluruh peserta
Ketentuan berbeda berlaku ketika hadiah berasal dari uang yang dikumpulkan seluruh peserta. Skema tersebut tidak diperbolehkan karena mengandung unsur qimar atau perjudian.
Contohnya, setiap peserta diwajibkan membayar uang pendaftaran. Seluruh uang tersebut kemudian dikumpulkan dan diberikan kepada peserta yang keluar sebagai pemenang. Dalam keadaan ini, peserta mempertaruhkan uang yang telah dibayarkan untuk memperoleh keuntungan berupa hadiah.
Peserta yang menang mendapatkan harta lebih besar, sedangkan peserta yang kalah kehilangan uang yang telah dikeluarkan. Pola tersebut menjadi unsur yang menyebabkan perlombaan masuk dalam kategori perjudian.
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri menjelaskan bahwa perlombaan dengan kondisi seluruh peserta sama-sama mengeluarkan harta sebagai hadiah atau taruhan tidak diperbolehkan karena mengandung unsur perjudian.
Dalam pelaksanaan lomba Agustusan, uang pendaftaran tetap diperbolehkan selama penggunaannya ditujukan untuk kebutuhan penyelenggaraan, bukan dikumpulkan sebagai hadiah bagi pemenang.
Uang tersebut, misalnya, dapat digunakan untuk membeli perlengkapan lomba, menyediakan kebutuhan teknis, atau membiayai keperluan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Dengan ketentuan tersebut, penyelenggara perlu memisahkan antara uang pendaftaran sebagai biaya operasional dan dana hadiah. Hadiah dapat berasal dari panitia, sponsor, donatur, pemerintah desa, atau pihak lain yang tidak ikut bertanding.