10 Langkah Pemerintah Amankan Jemaah Umrah di Tengah Perang Iran-AS

Jamaah umrah yang bertahan di Arab Saudi dampak Perang Iran-AS. Foto: Kemenhaj

Ikhbar.com: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan 10 langkah strategis untuk mengamankan jemaah umrah Indonesia di tengah eskalasi perang Iran-Amerika Serikat (AS) yang berdampak pada stabilitas keamanan kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini difokuskan pada perlindungan maksimal, kepastian layanan, serta mitigasi risiko perjalanan ibadah umrah.

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah. Pertemuan melibatkan Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Perhubungan RI, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas utama pemerintah dalam menyikapi dampak konflik Iran-AS terhadap perjalanan umrah.

Baca: Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras ke Saudi untuk Kebutuhan Haji 2026

“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jamaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo saat memimpin rapat di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Kemenhaj sebelumnya telah mengimbau calon jemaah yang belum berangkat agar menunda perjalanan umrah sampai kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif.

Setelah mendengar berbagai informasi dan masukan dari peserta rapat, disepakati sejumlah langkah strategis sebagai berikut:

1. Sepakat membentuk Pusat Koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perusahaan Penerbangan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

2. ⁠Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melakukan pertukaran data atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan Ibadah Umrah.

3. ⁠Kementerian Luar Negeri RI mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jamaah Umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif.

4. ⁠Kementerian Perhubungan berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan.

5. ⁠Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya.

6. ⁠Perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jamaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing.

7. ⁠Perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan penerbangan utama dan mengupayakan untuk adanya ekstra flight untuk mengangkut jamaah yang stranded di Jeddah dan Madinah.

8. ⁠Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tetap memberangkatkan jamaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaahnya sampai kembali lagi ke Tanah Air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jamaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah.

9. ⁠Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berkomitmen bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat menunda keberangkatan, namun apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jamaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah.

10. ⁠Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengkomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat untuk calon jamaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.

Langkah terpadu ini menjadi dasar penguatan koordinasi lintas sektor guna memastikan keamanan dan kepastian pelayanan jemaah umrah Indonesia di tengah dinamika konflik Iran-AS yang memengaruhi jalur penerbangan internasional.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.