MUI Desak Pemerintah Keluar dari BoP

Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan) saat menandatangani keanggotaan Board of Peace (BoP) Charter pada Kamis, 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Indonesia untuk keluar dari Board of Peace (BoP) buatan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Desakan tersebut dilayangkan menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah yang dipicu serangan militer AS dan Israel terhadap Iran. Tekanan tersebut dilayangkan sebagai sikap resmi lembaga tersebut dalam merespons situasi geopolitik terbaru yang dinilai mengancam perdamaian global.

Seruan tersebut tertuang dalam tausiyah resmi MUI yang dirilis pada Ahad, 1 Maret 2026. Dokumen bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan.

MUI menilai keterlibatan AS dalam Board of Peace, yang selama ini berperan dalam pengelolaan konflik Palestina, justru memunculkan keraguan besar.

MUI mempertanyakan apakah mekanisme tersebut benar-benar mengarah pada perdamaian yang adil atau hanya memperkuat struktur keamanan yang timpang dan menghambat kemerdekaan Palestina.

Baca: MUI-BPJS Kesehatan Luncurkan Buku Khutbah Jumat

“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” kata MUI dalam tausiyah yang dirilis pada Ahad, 1 Maret 2026.

MUI menyoroti langkah Presiden AS Donald Trump, yang dinilai terlibat langsung dalam serangan bersama Israel ke Iran. Tindakan tersebut disebut memicu potensi perang regional yang melibatkan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui pihak proksi.

Dalam pernyataannya, MUI juga mengajak umat Islam di seluruh dunia untuk memperbanyak doa melalui qunut nazilah sebagai bentuk solidaritas spiritual bagi umat yang terdampak konflik dan penindasan.

“MUI menyerukan kepada PBB dan OKI untuk langkah-langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudhorotan global,” tegas MUI.

Serangan tersebut dilaporkan menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. MUI menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya tokoh tersebut dan mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada Sabtu, 28 Februari 2026. Kita menyampaikan inna ilaihi raji’un Sebagai syahada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Aamin,” tulis MUI.

Lebih lanjut, MUI mengutuk serangan militer Israel yang mendapat dukungan Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta amanat Pembukaan UUD 1945 tentang ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

MUI juga memandang serangan balasan Iran terhadap sejumlah pangkalan militer di kawasan Teluk sebagai bentuk respons yang memiliki dasar dalam hukum internasional.

“Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 (4) Deklarasi PBB,” tulis MUI.

Menurut MUI, rangkaian serangan dan balasan tersebut menunjukkan eskalasi serius yang berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke konflik terbuka yang lebih luas. Situasi ini dipandang sebagai bagian dari dinamika geopolitik besar yang membutuhkan peran aktif seluruh negara dalam menjaga perdamaian dan melindungi warga sipil.

MUI juga menilai terdapat dugaan motif strategis di balik serangan tersebut, yakni melemahkan posisi Iran di kawasan sekaligus membatasi dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

Dalam konteks konflik Israel-Palestina, MUI mendorong negara-negara di dunia untuk mengambil peran sebagai mediator guna menghentikan operasi militer yang berpotensi menjadi alat tekanan politik dan memperkuat dominasi Israel atas Palestina.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.