Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag), Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf atas pernyatannya agar umat Islam meninggal zakat jika ingin maju. Ia menyadari bahwa statemen tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu, 28 Februari 2026.
Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga memaksimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 diselenggarakan oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF. Kegiatan yang berlangsung di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 itu mengusung tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional.”
Menurut Menag, sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana institusi yang mengelola wakaf mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Baca: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Ia juga mengajak masyarakat tetap menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan.