Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera mengubah skema pengintegrasian zakat dan pajak. MUI menilai zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi perlu diperhitungkan secara langsung untuk mengurangi kewajiban pajak, bukan hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan, mekanisme perpajakan yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction. Dengan skema tersebut, pembayaran zakat belum secara langsung mengurangi nominal pajak yang harus disetorkan kepada negara.
“Kita ini umat Islam kena double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar KH M Cholil Nafis setelah menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Kiai Cholil, skema yang lebih tepat adalah menjadikan zakat yang telah ditunaikan melalui lembaga resmi sebagai kredit pajak atau tax credit. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran zakat dapat langsung diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.
Ia menjelaskan, zakat yang dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki peran sosial yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional. Dana tersebut digunakan untuk membantu masyarakat miskin sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi.
Baca: MUI Ingatkan Koruptor segera Bertobat
“Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tuturnya.
Kiai Cholil menilai zakat yang telah dibayarkan seorang muslim melalui lembaga resmi semestinya dapat diperhitungkan secara proporsional sebagai pemenuhan kewajiban pajak. Menurut dia, pengaturan tersebut akan menempatkan fungsi sosial zakat dalam kerangka kebijakan fiskal yang lebih terintegrasi.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak,” katanya.
Selain mengusulkan perubahan skema zakat dan pajak, MUI menyatakan akan terus mendukung perkembangan Lembaga Amil Zakat di berbagai daerah. Kiai Cholil menyebut keberadaan LAZ berbasis masyarakat penting untuk memperluas penghimpunan dan penyaluran zakat.
Ia mengatakan, Baznas memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh potensi zakat di Indonesia secara maksimal. Karena itu, keberadaan berbagai LAZ dinilai penting untuk memperluas jangkauan pengelolaan zakat sekaligus memperkuat kontribusinya dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.