Hukum Melaksanakan Salat Sunah setelah Witir Tarawih

Ilustrasi Salat Tarawih berjamaah. Foto: Freepik

Ikhbar.com: Bulan Ramadan dikenal sebagai momentum memperbanyak amalan, termasuk salat sunah di malam hari. Dalam praktiknya, sebagian umat telah menunaikan witir usai tarawih, namun masih ingin melanjutkan salat sunah seperti tahajud atau salat lainnya.

Menjawab hal itu, para ulama berpendapat bahwa hukum salat sunah setelah witir tarawih diperbolehkan dan tidak makruh. Ketentuan ini memberi ruang bagi umat Islam untuk tetap menambah ibadah malam meski telah menunaikan witir seusai tarawih.

Pandangan ulama menyatakan hal tersebut sah dan tidak terlarang. Rujukan ini di antaranya dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berikut:

إذا أوتر ثم أراد أن يصلي نافلة أو غيرها في الليل جاز بلا كراهة ولا يعيد الوتر.

“Jika seseorang telah melakukan salat witir, lalu ingin melaksanakan salat sunah lainnya di malam hari, maka itu diperbolehkan tanpa makruh, dan ia tidak perlu mengulang witirnya.”

Baca: Jangan Asal Batal Puasa, Pemudik harus Pahami Ketentuan Fikih Ini

Sebagian kalangan memahami witir sebagai penutup ibadah malam berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut:

اجعلوا آخر صلاتكم بالليل وترًا

“Jadikanlah salat terakhir kalian di malam hari adalah witir.”

Para ulama menegaskan bahwa hadis tersebut bersifat anjuran untuk menyempurnakan ibadah malam, terutama bagi yang mampu bangun di sepertiga akhir malam. Bagi yang tidak memiliki keyakinan bisa bangun kembali, pelaksanaan witir setelah salat ba’diyah Isya dinilai lebih utama.

Penegasan ini kembali disampaikan Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim:

فيه دليل صريح على أن تأخير الوتر إلى آخر الليل أفضل لمن وثق بالاستيقاظ آخر الليل وأن من لا يثق بذلك فالتقديم له أفضل وهذا هو الصواب.

“Hadis ini menjadi dalil bahwa mengakhirkan witir lebih utama bagi mereka yang yakin bisa bangun di akhir malam. Namun, bagi yang tidak yakin bisa bangun, maka lebih baik melaksanakan witir lebih awal. Inilah pendapat yang benar.”

Dengan demikian, umat Islam yang telah menunaikan witir setelah tarawih tetap dapat melanjutkan salat sunah lainnya pada malam hari tanpa perlu mengulang witir.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.