Ikhbar.com: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Kinerja Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat.
Regulasi tersebut akan mengubah pendekatan evaluasi pelayanan publik dengan menempatkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai bagian penting dalam pengukuran kinerja layanan pemerintah.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto mengatakan, evaluasi pelayanan publik ke depan tidak cukup hanya mengukur pemenuhan aspek administratif oleh penyelenggara layanan. Penilaian juga akan melihat manfaat layanan, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan pengalaman pengguna layanan.
“Pergeseran paradigma kebijakan saat ini tidak hanya berfokus pada peningkatan tata kelola, tetapi juga pada bagaimana kinerja pelayanan publik dapat dibangun secara optimal melalui pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Ajib dalam siaran pers hasil Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan, dikutip Senin, 20 Juli 2026.
Rancangan regulasi tersebut juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses penilaian pelayanan publik. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan memberikan masukan terhadap kualitas layanan yang diterima.
Penilaian tata kelola pelayanan publik akan diintegrasikan dengan pengalaman masyarakat melalui survei kepuasan masyarakat secara proporsional. Integrasi tersebut nantinya menjadi bagian dari Indeks Pelayanan Publik (IPP).
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menghasilkan pengukuran kinerja pelayanan publik yang objektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti menjelaskan, hasil evaluasi nantinya tidak hanya digunakan sebagai indikator capaian instansi pemerintah.
Evaluasi tersebut juga akan menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, hasil pengukuran dapat berkaitan dengan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana pelayanan publik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN.
Baca: BKN Sebut Seleksi CASN 2026 bakal Dipercepat
“Melalui rancangan regulasi ini, IPP akan diperkuat sebagai instrumen kebijakan nasional untuk mengukur kinerja pelayanan publik berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ujar Vera.
Kementerian PANRB telah melakukan proses harmonisasi rancangan peraturan bersama Kementerian Hukum. Tahap ini dilakukan untuk menyempurnakan substansi dan memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang jelas.
Harmonisasi juga bertujuan memastikan norma dalam rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan yang disusun diharapkan dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik.
Melalui rancangan peraturan tersebut, evaluasi pelayanan publik diarahkan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan. Pengukuran kinerja tidak hanya mencatat capaian administratif, tetapi juga memperhatikan kualitas layanan, inklusivitas, kemampuan beradaptasi, serta dampaknya bagi masyarakat.
Rancangan Peraturan Menteri PANRB ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023.
Aturan baru tersebut nantinya menjadi pijakan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi standar layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.