Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) untuk menertibkan pesantren ilegal yang mengatasnamakan lembaga pendidikan pesantren.
Langkah tersebut ditempuh melalui penyusunan definisi dan standar operasional pesantren agar dapat dibedakan secara jelas antara pesantren yang memenuhi ketentuan dan lembaga yang tidak memiliki legalitas.
Kebijakan itu diambil menyusul munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual dan berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Menurut Menag, masih ditemukan lembaga yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kemenag. Kondisi tersebut dinilai dapat merusak citra pesantren sekaligus membahayakan keselamatan para santri.
“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam. Misalnya, kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kiai seperti apa,” ujar Menag dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 10 Juli 2026.
Baca: Kemenag Prioritaskan 18.000 Guru Honorer Jadi ASN
Untuk mendukung penataan tersebut, Kemenag mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen yang beranggotakan tokoh-tokoh pesantren. Lembaga ini bertugas menyusun konsep penguatan ekosistem pesantren sekaligus meningkatkan mutu pendidikan agar selaras dengan nilai-nilai kepesantrenan.
Menag mengatakan, Majelis Masyayikh akan memberikan rumusan mengenai tata kelola pesantren yang ideal sehingga mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyayikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” katanya.
Menag menegaskan bahwa pembenahan tidak hanya menyangkut legalitas lembaga dan sistem pendidikan, tetapi juga kedisiplinan seluruh unsur di lingkungan pesantren. Aturan yang berlaku, kata dia, harus dipatuhi oleh santri maupun para pembina.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan nilai-nilai kepesantrenan. Penyimpangan yang bertentangan dengan hukum positif, syariat, maupun prinsip dasar pesantren tidak dapat dibenarkan.
“Jangan terjadi penyimpangan apa pun yang bertentangan dengan hukum positif, bertentangan dengan hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” ujarnya.
Kemenag memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pesantren yang terbukti terlibat pelanggaran hukum. Selain proses pidana bagi pihak yang bertanggung jawab, pemerintah juga akan mencabut izin operasional dan menutup lembaga tersebut. Sementara itu, para santri akan dipindahkan ke pesantren lain yang dinilai aman agar hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
“Pesantren yang terlibat, semua pihak yang terlibat selain harus menjalani proses hukum, juga kita memberikan tindakan ke pondok pesantren. Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain yang lebih aman,” pungkasnya.