Ikhbar.com: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis logo dan tema Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025. Peluncuran ini dilakukan sebagai pedoman nasional dalam memperingati Hardiknas.
Peringatan Hardiknas yang jatuh setiap 2 Mei menjadi refleksi tahunan untuk menegaskan kembali pentingnya pendidikan sebagai fondasi kemajuan bangsa.
Penetapan logo dan tema ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7441/MDM.A/TU.02.03/2025 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. KH Abdul Mu’ti pada 24 April 2025.
Surat tersebut menjadi acuan bagi instansi pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hardiknas tahun ini.
Baca: Pemerintah akan Kirim Guru PNS ke Sekolah Swasta, Ini Alasannya
Logo resmi Hardiknas 2025 menampilkan tiga figur manusia berwarna merah, biru, dan abu-abu, yang digambarkan menjulang ke atas dalam pose dinamis. Visual ini mewakili semangat kolaborasi, keberagaman, dan gerak maju dunia pendidikan Indonesia.
Setiap warna dalam logo mengandung filosofi mendalam, yakni sebagai berikut:
1. Merah melambangkan semangat dan keberanian,
2 Biru mencerminkan kreativitas dan ketenangan,
3. Abu-abu merepresentasikan inklusivitas dan keseimbangan.
Logo ini dirancang untuk memperkuat semangat gotong royong dalam membangun pendidikan yang adaptif dan bermutu di seluruh pelosok negeri.
Tema Hardiknas 2025 mengusung semangat kolaboratif dengan mengangkat tajuk:
“Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”
Tema ini menegaskan bahwa kualitas pendidikan hanya bisa dicapai jika seluruh komponen bangsa, yakni pemerintah, pendidik, peserta didik, orang tua, komunitas, hingga sektor swasta terlibat aktif dalam ekosistem pendidikan nasional.
Sebagai puncak peringatan, Kemendasmen akan menggelar upacara Hardiknas 2025 pada Jumat, 2 Mei 2025, bertempat di kantor pusat Kemendasmen. Seluruh satuan pendidikan diimbau menyelenggarakan upacara serupa secara tatap muka di lingkungan masing-masing.
Salah satu hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut adalah penggunaan pakaian adat daerah saat upacara. Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air sekaligus memperkuat identitas budaya bangsa di kalangan peserta didik.
Masyarakat yang ingin mengakses panduan resmi peringatan Hardiknas dan menggunakan logo sesuai ketentuan, dapat mengunduhnya melalui tautan berikut:
[Link Download Logo dan Pedoman Hardiknas 2025]