Ikhbar.com: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan pentingnya kepatuhan jemaah haji terhadap aturan bea cukai.
Mengutip dari Gulf News, pada Rabu, 30 April 2025, setiap jemaah yang membawa uang tunai lebih dari 60.000 riyal Saudi (sekitar Rp256 juta), atau nilai setara dalam mata uang asing, wajib mengisi formulir deklarasi saat masuk dan keluar dari Arab Saudi.
Baca: Ditawari Haji tanpa Visa? Kemenag: Jangan Tergoda!
Kewajiban ini juga berlaku bagi mereka yang membawa barang dalam jumlah besar, seperti oleh-oleh bernilai lebih dari 3.000 riyal Saudi (sekitar Rp12,8 juta) atau barang yang membutuhkan izin khusus, seperti obat-obatan tertentu.
Pihak berwenang memperingatkan jemaah untuk tidak membawa barang terlarang, termasuk narkotika, mata uang palsu, logam mulia langka, dan alat penyadap.
Baca: Mau Jadi Petugas Haji di Saudi? Bisa Pakai Aplikasi Ini
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menimbulkan masalah hukum, dan mengganggu kelancaran ibadah haji.
Kementerian mendorong seluruh jemaah untuk membaca informasi lengkap di situs resmi Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Saudi (ZATCA).