Ikhbar.com: Pemerintahan Donald Trump tengah mempertimbangkan kebijakan larangan perjalanan baru, yang mencakup warga dari 41 negara.
Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum mendapat persetujuan akhir, termasuk dari Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Marco Rubio, menurut sumber yang mengetahui kebijakan tersebut.
Berdasarkan memo internal yang dikutip dari Reuters, daftar negara terbagi dalam tiga kategori.
Baca: Elon Musk Setuju Amerika Cabut dari PBB dan NATO
Sepuluh negara, yaitu: Afghanistan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman, menghadapi penghentian visa secara penuh.
Sementara itu, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan akan mengalami pembatasan sebagian untuk visa wisata, pelajar, dan beberapa kategori lainnya.
Sebanyak 25 negara lain, yakni Angola, Antigua dan Barbuda, Belarus, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Cameroon, Chad, Republik Demokratik Kongo, Dominica, Equatorial Guinea, Gambia, Liberia, Malawi, Mauritania, Pakistan, Republic Kongo, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Sierra Leone, Timor Timur, Turkmenistan, dan Vanuatu, direkomendasikan untuk mendapat pembatasan jika tidak memperbaiki sistem keamanan dan administrasi visa mereka.
Baca: Amerika dan Inggris Mengaku tak Rasis, Tapi Survei Ungkap Sebaliknya
Meskipun daftar ini masih bisa berubah, kebijakan ini menandai langkah lanjutan Trump dalam memperketat imigrasi dan keamanan nasional.