Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan renivasi masjid dan musala untuk tahun anggaran 2025. Program ini juga mencakup dukungan bagi masjid ramah lingkungan, sebagai bagian dari implementasi konsep ekoteologi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan fasilitas fisik masjid dan musala, tetapi juga memperkuat peran tempat ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat.
“Bantuan ini merupakan upaya prioritas nasional untuk memperbaiki pengelolaan masjid dan musala. Selain mendukung pembangunan dan rehabilitasi, kami juga ingin mendorong masyarakat menjadikan masjid sebagai ruang yang lebih inklusif dan fungsional,” ujar Abu di Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.
Baca: Kemenag Gelar Lomba Foto dan Video Santri, Hadiah Puluhan Juta Rupiah!
Kategori bantuan
Kemenag menetapkan empat kategori bantuan dengan nominal yang berbeda, yaitu:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan.
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan.
Menurut Abu, bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau renovasi. Tujuannya adalah mendorong partisipasi jamaah dan masyarakat dalam memperbaiki serta merawat rumah ibadah mereka.
Syarat dan cara pengajuan
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa masjid dan musala yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
- Mengajukan proposal bantuan secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau laman resmi https://simas.kemenag.go.id.
Selain itu, pemohon harus melengkapi dokumen pendukung, seperti:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
- Salinan SK Pengurus.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Foto kondisi bangunan.
- Salinan surat keterangan status tanah.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh ketua pengurus.
Tahapan dan jadwal pengajuan
Kemenag telah menetapkan jadwal pengajuan bantuan sebagai berikut:
- 8–19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan.
- 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).
Arsad menambahkan, proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA, yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi https://simas.kemenag.go.id.
Bagi pengelola masjid dan musala yang memerlukan contoh dokumen persyaratan, dapat mengakses referensinya melalui tautan bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Dengan adanya program ini, Kemenag berharap semakin banyak masjid dan musala yang mendapatkan dukungan untuk meningkatkan fasilitasnya, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan ibadah yang lebih nyaman dan berkelanjutan.