Travel Penyalur Jemaah Haji Non-Visa bakal Diberi Sanksi

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kemenag

Ikhbar.com: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada travel penyalur jemaah haji non-visa. 

Pernyataan tersebut disampaikan Menag Yaqut Langkah usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah setempat akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ujarnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Baca: 34 Jemaah Asal Indonesia Dideportasi karena Visa Non-Haji

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. 

Sebelum PIHK memberangkatkan jemaah jalur undangan tersebut, mereka sebelumnya harus dipastikan sudah lapor kepada menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.