Ikhbar.com: Pusat Kajian Strategis (Puskas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melaporkan sejumlah hal yang perlu ditingkatkan oleh lembaga pengumpulan zakat, terutama dalam segi pelayanan.
Di Jawa Barat, misalnya, Peta Zakat dan Kemiskinan menyebutkan bahwa provinsi ini memiliki sebanyak 1.084.023 muzaki (orang yang berzakat) pada 2020. Jika dihitung kasar, angka tersebut hanya merepresentasikan sebesar 3,34% dari total muzaki yang diestimasi secara total.
Meskipun begitu, secara keseluruhan, laporan tersebut menyatakan bahwa persepsi masyarakat terhadap tata kelola dana zakat oleh Baznas cenderung meningkat. Baznas, dinilai sudah menjalankan tugas-tugasnya secara transparan, akuntabel, dan profesional.
“Termasuk Baznas Kabupaten Cirebon. Segala upaya agar proses transparansi ini bisa berjalan terus dilakukan,” kata Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Zakat Cerdas lewat Baznas” bersama Ikhbar.com, Sabtu, 8 April 2023.
Menurut Kiai Ahmad, sapaan akrabnya, selain berpegang teguh pada prinsip transparan, akuntabel, dan profesional, Baznas juga melakukan kerja-kerja penghimpunan dan pendistribusian dana zakat dengan semangat efektif dan efisien.
“Orientasi kami pada tanggung jawab kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Dan tentu ini tidaklah mudah,” katanya.
Dalam proses penghimpunan zakat, Baznas memiliki sejumlah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang langsung bersentuhan dengan para muzaki. Menurut Kiai Ahmad, UPZ tersebut terdiri dari dua jenis, ada yang hanya bertugas membantu Baznas dalam segi pengumpulan dana zakat, ada yang sekaligus membantu dalam proses penyaluran atau distribusi kepada paea mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
“Jenis UPZ kedua ini biasanya seperti yang dilakukan para pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Mereka juga berhak dan bertanggung jawab dalam menyalurkan hasil pengumpulan zakat,” katanya.
Selain itu, demi memudahkan pembayaran zakat, Baznas Kabupaten Cirebon juga mulai menyediakan akses pembayaran zakat melalui kerja sama dengan sejumlah bank milik negara dan penerbitan QR code.
“Tidak cuma bagi muzaki, loket Baznas Kabupaten Cirebon juga membuka akses bagi para mustahik yang ingin mengajukan bantuan sesuai dengan program penyaluran zakat yang disediakan,” kata Kiai Ahmad.