Tutorial Salat Jamak Qashar Lengkap dengan Bacaan Niat, Latin, dan Terjemahannya

Ilustrasi orang-orang yang sedang menempuh perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi. ISTOCKPHOTO/Yamtono Sardi

Ikhbar.com: Salat memiliki kedudukan yang agung dan penting dalam Islam. Umat Muslim diperintahkan untuk tetap menjalankan ibadah sehari lima kali tersebut dalam kondisi apapun.

Meski begitu, ajaran Islam juga menyediakan berbagai rukhsah (keringanan) agar ibadah tersebut bisa tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa memberatkan umat. Salah satu bentuk keringanan itu di antaranya bisa diperoleh seseorang ketika sedang menempuh safar (perjalanan).

Ada dua rukhsah dalam salat saat berada di tengah perjalanan. Pertama, jamak alias menggabungkan dua salat wajib dalam satu waktu. Kedua, qashar atau meringkas rakaat salat.

Kebolehan meringkas rakaat salat dalam perjalanan ini dijamin dalam QS. An-Nisa: 101. Allah Swt berfirman:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ

“Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk meng-qashar salat.”

Baca: Rukhsah Perjalanan Bukan cuma soal Jarak

Syarat jamak qashar

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fath al-Qarib al-Mujib menjelaskan, seseorang yang hendak melakukan jamak maupun qashar harus memenuhi lima syarat.

Pertama, perjalanan yang dilakukan bukan bertujuan untuk maksiat, melainkan mencakup perjalanan wajib. Seperti perjalanan untuk melunasi utang. Atau perjalanan sunah untuk bersilaturahmi dan perjalanan mubah untuk keperluan berdagang.

“Apabila perjalanannya bermotif kejahatan, seperti melakukan pembegalan, maka tidak diperkenankan melakukan kemurahan jamak atau pun qashar,” tegas Syekh Al-Ghazi.

Kedua, jarak perjalanan yang ditempuh musafir mencapai 16 farsakh atau setara dengan 82 kilometer. Hal ini mengacu pendapat paling sahih dalam Mazhab Syafi’i.

والفرسخ ثلاثة أميال، وحينئذ فمجموع الفراسخ ثمانية وأربعون ميلاً، والميل أربعة آلاف خطوة، والخطوة ثلاثة أقدام، والمراد بالأميال الهاشمية.

“Satu farsakh adalah tiga mil. Maka jumlah seluruh farsakh di atas adalah empat puluh delapan mil. Satu mil setara empat ribu jangka kaki. Dan satu jangka sama dengan tiga telapak kaki. Yang dimaksud dengan mil adalah ukuran mil versi Bani Hasyim.”

Ketiga, qashar hanya berlaku untuk salat yang berjumlah empat rakaat. Apabila seseorang meninggalkan salat ketika dirinya masih di rumah, maka ia tidak diperkenankan qadla salat secara qashar saat melakukan perjalanan. Namun, jika ia meninggalkan salat di tengah-tengah perjalanan, maka ia diperbolehkan melakukan qadla secara qashar.

Keempat, seorang musafir harus berniat qashar berbarengan dengan takbiratul ihram.

Kelima, yaitu salat-salat tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara menjadi makmum kepada orang yang menyempurnakan jumlah rakaat salat.

Baca: Hukum Mempermainkan Gerakan Salat

Jamak taqdim dan ta’khir

Jamak adalah pekerjaan mengumpulkan dua salat pada satu waktu. Contohnya, menggabungkan salat Zuhur dengan Asar atau salat Magrib dengan Isya.

Jika salat dikumpulkan pada waktu salat pertama, disebut dengan jamak taqdim. Contohnya, menggabungkan salat Zuhur dengan Asar untuk dilaksanakan pada waktu zuhur. Sedangkan jika mengumpulkan dua salat pada waktu salat kedua, maka itu disebut dengan jamak ta’khir. Seperti menggabungkan salat Asar dengan Zuhur untuk dilaksanakan pada waktu ashar.

Syekh Al-Ghazi menjelaskan, jamak taqdim memiliki tiga syarat. Pertama, harus dimulai dengan melakukan salat Zuhur sebelum salat Ashar, dan salat Magrib sebelum salat Isya.

“Seandainya dia membalik, seperti memulai dengan salat Ashar sebelum melakukan salat Zuhur, maka tidak sah salatnya dan harus mengulangi salat Ashar setelah melakukan salat Zuhur, jika ingin melakukan salat jamak,” jelas Syekh Al-Ghazi.

Kedua, melakukan niat jamak pada permulaan salat yang pertama (antara takbir dan salam pertama), yaitu membacakan niat jamak di saat takbiratul ihram.

Ketiga, muwalah (terus-menerus) antara pelaksanaan salat pertama dan salat kedua. Artinya, tidak boleh ada jeda yang relatif lama di antara keduannya.

“Jika ada pemisah yang relatif lama, walaupun karena uzur, seperti tidur, maka wajib menunda pelaksanaan salat kedua hingga masuk waktunya. Pemisah yang relatif pendek tidak berpengaruh di dalam muwalah antara dua sholat tersebut,” jelas Syekh Al-Ghazi.

Sementara itu, pelaksanaan jamak ta’khir wajib didahului niat jamak yang harus dibaca dalam waktu salat pertama. Akan tetapi, seseorang boleh mengakhirkan niat jamak sampai waktu salat yang pertama masih tersisa. Sebab, seandainya salat tersebut dilakukan saat itu juga, niscaya akan menjadi ada’an (salat sesuai jadwal).

Terakhir, Syekh Al-Ghazi menjelaskan, salat jamak takhir tidak mewajibkan muwalah. Kesimpulan itu diambil berdasarkan pendapat yang sahih.

Baca: Belajar dari Gaza, Begini Cara Pasukan Muslim Salat di Tengah Kecamuk Perang

Bacaan niat

Berikut adalah lafaz niat salat Zuhur dan Ashar secara jamak taqdim:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli fardla ad-dzuhri arba’a raka’atin majmu’an bil ashri jam’a taqdimin lillahi ta’ala.

“Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar secara jamak taqdim karena Allah Taala.”

Niat salat Maghrib dan Isya secara jamak taqdim:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli fardlal maghribi tsalatsa raka’atin majmu’an bil isya’i jam’a taqdimin lillahi ta’ala

“Saya niat shalat fardu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya secara jamak taqdim, karena Allah Taala.”

Niat salat Zuhur dan Ashar secara jamak takhir:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushalli fardla adz-dzuhri arba’a raka’atin majmu’an bil ashri jam’a ta’khirin lillahi ta’ala.

“Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Taala.”

Niat jamak ta’khir Maghrib dan Isya adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushalli fardla al-maghribi tsalatsa raka’atin majmu’an bil isya’i jam’a ta’khirin lillahi ta’ala.

“Saya niat salat fardu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta’khir karena Allah Taala.”

Sementara untuk biat salat qashar adalah sebagai berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Ushalli fardla adz-dzuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qashran lillahi tala.

“Saya berniat salat Zuhur dua rakaat, menghadap kiblat secara qashar fardu karena Allah.”

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.