Ikhbar.com: Nafkah tidak cuma berurusan dengan tanggung jawab pemenuhan hidup suami kepada istri dan anak. Akan tetapi juga kepada kedua orang tua.
Demikian disampaikan pemerhati hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Peta Tanggung Jawab Nafkah dalam Islam” lewat akun Instagram @ikhbarcom, Senin, 20 Maret 2023.
“Bahkan, bagi anak sulung, ia sering terbebani untuk memenuhi kebutuhan hidup adik-adiknya,” kata sosok yang karib disapa Kang Alam tersebut.
Kandidat doktor hukum keluarga di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat itu mengatakan, tanggung jawab pemberian nafkah terhadap saudara kandung bisa menjadi wajib dengan dasar menggantikan peran dan posisi kedua orang tua.
“Jika orang tuanya sudah tidak mampu, atau sudah tidak ada, maka hal ini menjadi wajib. Sebab, memberikan nafkah kepada orang tua bagi seorang laki-laki adalah kewajiban, maka menggantikan posisinya ketika sudah tidak mampu pun menjadi wajib,” kata Kang Alam.
Tidak hanya pada saudara kandung, menafkahi kerabat tanpa hubungan saudara juga termasuk boleh, bahkan ikut menjadi wajib jika memiliki kedekatan secara emosional.
“Misalnya, ada tetangga yang madih anak-anak dan berstatus yatim piatu dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, maka kita turut terkena kewajiban memberi nafkah. Meski tidak sebesar kepada orang tua kandung,” katanya.