Tafsir QS. Ali Imran Ayat 97: Pergi Haji Cukup Sekali

Ilustrasi jemaah haji sedang melaksanakan tawaf. Dok PEXELS

Ikhbar.com: Musim haji 2024 segera dimulai. Gelombang pertama jemaah asal Indonesia dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci mulai 12 hingga 23 Mei 2024.

Haji merupakan ibadah yang paling diidam-idamkan umat Islam. Bahkan, sekelompok Muslim di Indonesia kerap menunaikannya secara berulang meski rukun Islam kelima tersebut hanya wajib dilaksanakan sekali dalam seumur hidup, itu pun bagi yang mampu.

Dalam QS. Ali Imran: 97, Allah Swt berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Islam tidak memberatkan

Syekh Abu Bakr Ahmad bin Ali Al-Razi atau yang lebih dikenal dengan Al-Jashshash dalam Tafsir Ahkamul Qur’an menegaskan, ayat tersebut sangat menekankan tentang perintah melaksanakan haji yang hanya sekali seumur hidup.

“Sebab pada ayat tersebut tidak ada redaksi yang mengharuskan melaksanakannya secara berulang-ulang. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kewajiban haji ini cuma sekali,” jelasnya.

Pemahaman Al-Jashshash tersebut diperkuat dengan redaksi hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dalam Sahih Muslim.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: ‘Rasulullah berkhutbah kepada kita. Beliau lalu berkata: ‘Wahai orang-orang, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian. Maka berhajilah!’ Seseorang berkata: ‘Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Nabi tidak memberi jawaban sampai orang tersebut mengulangi pertanyaannya hingga tiga kali. Lalu Nabi berkata: ‘Andai aku berkata ‘ya’, tentu akan menjadi kewajiban. Dan kalian tidak akan mampu melakukannya.”

Penegasan serupa juga disampaikan Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir. Kewajiban berhaji berbeda dengan ibadah lainnya yang dilakukan secara berulang, seperti salat, puasa, dan lain sebagainya.

“Perbedaan tersebut dikarenakan ibadah haji membutuhkan usaha menempuh perjalanan panjang serta menghabiskan biaya cukup besar. Sehingga mewajibkan berhaji secara berulang-ulang dapat memberatkan umat Islam. Ini berbeda dengan rukun Islam yang lain seperti salat, zakat, atau puasa,” katanya.

Hukum haji berulang

Lantas bagaimana hukumnya jika umat Muslim melaksanakan ibadah haji secara berulang-ulang? Menjawab pertanyaan tersebut, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa jika seseorang melaksanakan haji kedua kalinya, maka hal itu dihukumi sunah.

“Meski demikian, adakalanya haji yang dilakukan lebih dari sekali menjadi wajib disebabkan hal-hal di luar haji itu sendiri. Misalnya sebab bernazar melakukan haji untuk kedua kalinya,” jelas Syekh Az-Zuhaili.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.