Tafsir QS. Ali Imran Ayat 97: Hukum Menerima Hadiah Haji

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem

Ikhbar.com: Haji memiliki nilai dan kesan yang jauh berbeda dibanding ibadah lainnya. Pasalnya, untuk melaksanakan rukun Islam kelima itu dibutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Karenanya, pergi haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu.

Meski demikian, setiap tahunnya ada saja umat Muslim yang menerima hadiah haji secara gratis. Entah itu dari instansi, perusahaan, atau yang lainnya. Lantas, bagaimana hukumnya menerima hadiah melaksanakan ibadah haji?

Baca: Rupa-rupa Panggilan Haji, Kelakar Kiai Mu’ti

Tidak wajib menerima

Soal itu, sebetulnya telah disinggung dalam QS. Ali Imran: 97. Allah Swt berfirman:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menjelaskan bahwa sejumlah ulama menyebutkan keberadaan biaya dan transportasi menjadi syarat seseorang wajib melaksanakan haji.

“Ini adalah bentuk pengejawantahan redaksi ‘mampu’ yang disinggung dalam ayat tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, jika ada orang yang hanya memiliki biaya dan tidak menemukan transportasi, atau tidak mempunyai biaya tetapi dia bisa mendapatkannya dengan bekerja di tengah perjalanan menuju Makkah, maka dia tidak berkewajiban haji.

Terkait hukum menerima hadiah haji gratis, Imam Al-Qurthubi mengatakan, jika ada orang lain yang bersedia memberikan uang untuk pergi haji, maka tidak wajib menerima pemberian tersebut.

Sementara itu, Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Munir mengatakan, seseorang tidak bisa dianggap mampu hanya karena ada orang lain yang memberikan harta kepadanya.

“Dan ulama menyatakan dia tidak wajib menerima pemberian tersebut. Sebab adanya peluang pemberian tersebut akan diungkit-ungkit kembali yang amat memberatkan,” katanya.

Baca: Istitha’ah Haji menurut Muhammadiyah dan NU

Sesuai kadar kemampuan

Sementara itu, Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir menjelaskan, apabila seseorang menerima hadiah haji gratis dan kemudian masuk dalam kategori orang yang mampu berhaji, maka dia berkewajiban untuk melaksanakan haji.

“Sebagian ulama mazhab syafiiyah membedakan antara apakah sang pemberi bukanlah anak dari penerima, atau orang tua dari penerima. Apabila keduanya, maka menurut sebagian ulama syafiiyah hukumnya wajib menerima. Hanya saja, pendapat yang lebih kuat tetap menyatakan tidak wajib menerima,” jelas Imam Al-Mawardi.

Di sisi lain, mayoritas ulama menghukumi meminta sesuatu kepada orang lain untuk keperluan haji hukumnya makruh. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam Fatwa Syukbah.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.