Ikhbar.com: Salah satu hal yang membatalkan ibadah puasa Ramadan adalah berhubungan badan antara suami istri (jimak) di siang hari. Tidak hanya membatalkan, tetapi para ulama menghukuminya hal sebagai pelanggaran berat hingga mewajibkan membayar kafarat (denda).
Akan tetapi, fakta di lapangan banyak resepsi pernikahan justru digelar akhir bulan Syakban alias jelang datangnya Ramadan. Padahal, fenomena tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya ibadah puasa mengingat statusnya sebagai pengantin baru.
Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Kiai Ghufroni Masyhuda menjelaskan, perlu adanya antisipasi bagi pasangan muda yang baru saja melangsungkan pernikahan jelang bulan Ramadan.
“Pertama, pasangan pengantin baru diharap bisa saling menjaga untuk menghindari hal-hal yang menjurus ke hubungan badan di siang hari,” kata Kiai Ghufron, saat menjadi narasumber Hiwar Ikhbar dengan tema “Yang Kerap Terlupa dari Fikih Puasa” dalam live Instagram @ikhbarcom, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut Kiai Ghufron, hal ini juga lazim disarankan dalam literatur-literatur fikih, seperti pada keterangan di Fathul Muin.
ويسن كف الشهوات
“Disunahkan untuk menjaga syahwat.”
“Makanya, ada yang memakruhkan memakai wewangian atau parfum, misalnya, karena bisa mengundang syahwat pasangan,” sambung Kiai Ghufron.
Kedua, lanjut Kiai Ghufron, memanfaatkan waktu malam untuk berhubungan badan. Sebab, katanya, yang perlu diingat adalah larangan itu hanya berlaku di siang hari ketika sedang menjalani puasa.
“Tapi, ada juga solusi agak nakal. Kalau di khilah fikih, bisa saja dengan melangsungkan honeymoon atau bulan madu ke luar kota yang jaraknya menjadi hal yang membolehkan untuk membatalkan puasa. Jadi, batalnya karena musafir atau perjalanan jauh, bukan karena hubungan badan,” kata Kiai Ghufron sembari terkekeh.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon itu menjelaskan, hal tersebut sah secara fikih, namun bisa jadi dapat mengurangi keutamaan berpuasa.
“Jadi, menikah jelang bulan puasa itu dihukumi tidak apa-apa. Yang perlu dihindari adalah pelanggaran berat berupa hubungan badan di siang hari ketika menjalani puasa,” tegas Kiai Ghufron.