Ikhbar.com: Ketika jumlah kendaraan bermotor di Indonesia melampaui seratus juta unit, jalan raya menjadi ruang interaksi sosial yang padat dan penuh risiko. Setiap hari ribuan pengendara berusaha tiba di tujuan dengan aman, sementara sebagian lainnya cenderung terbiasa mengabaikan aturan.
Fenomena tersebut menegaskan perlunya pedoman etika dan hukum yang membimbing perilaku berkendara. Fikih lalu lintas hadir sebagai pendekatan yang menggabungkan regulasi positif dan prinsip syariat untuk membangun ketertiban serta menjaga keselamatan publik.
Fikih lalu lintas tidak hanya membahas ketentuan teknis. Mengemudi termasuk aktivitas manusia yang berada dalam ruang tuntunan moral, hukum, dan etika. Oleh karena itu, pengendara perlu menyeimbangkan kepatuhan aturan, pengendalian diri, dan kesadaran terhadap keselamatan sesama pengguna jalan.
Baca: Anjuran Patuh Lalu Lintas dalam Al-Qur’an
Taat aturan, fokus dan kendalikan emosi di jalanan
Penerapan paling nyata dari fikih lalu lintas terlihat pada kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Undang-undang lalu lintas bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kesepakatan publik untuk menghadirkan kemaslahatan bersama. Karena itu, mematuhi aturan tersebut menjadi bagian dari perintah agama.
Allah Swt berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (QS. An-Nisā’: 59)
Nabi Muhammad Saw bersabda:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR. Bukhāri)
Ketaatan ini sejalan dengan kemampuan mengendalikan emosi di jalan. Jalan raya sering memicu kemarahan akibat kemacetan, perilaku pengendara lain, atau kondisi terburu-buru. Kecerobohan akibat emosi sering menimbulkan tindakan berbahaya, seperti memotong jalur secara kasar, mengebut, atau menerobos lampu merah.
Selain itu, pengendara harus menjaga fokus penuh. Bermain ponsel, mengobrol dengan penumpang, atau aktivitas lain yang mengalihkan perhatian dapat menurunkan kewaspadaan. Saat fokus terganggu, reaksi terhadap bahaya menjadi lambat, risiko kecelakaan meningkat, dan keselamatan diri serta orang lain terancam.
Allah Swt mengingatkan:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A‘rāf: 56)
Dalam konteks lalu lintas, kerusakan bisa muncul dari tindakan ceroboh akibat emosi dan kurang fokus. Fikih lalu lintas menempatkan pengendalian diri dan kewaspadaan sebagai bagian penting dari etika berkendara.
Baca: Kaidah Fikih sebagai Rambu Lalu Lintas
Kewajiban memakai helm, sabuk pengaman, dan perlengkapan keselamatan
Keselamatan menjadi inti dari fikih lalu lintas.
Tidak hanya bergantung pada kemampuan mengemudi, tetapi juga pada penggunaan perlengkapan keselamatan yang diwajibkan pemerintah, seperti helm, sabuk pengaman, dan lampu standar.
Sebuah kaidah fikih menegaskan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah bahaya lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.”
Allah Swt juga menegaskan larangan membahayakan diri:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah : 195)
Helm melindungi kepala dari benturan, sedangkan sabuk pengaman menahan tubuh saat pengereman mendadak atau kecelakaan. Mengemudi tanpa perlengkapan keselamatan termasuk tindakan yang mengabaikan keselamatan dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian. Dalam perspektif fikih, perilaku ini tergolong maksiat karena membuka risiko bahaya.
Baca: Pentingnya Doa dan Perencanaan sebelum Bepergian
Disiplin Membawa Surat-Surat Wajib Berkendara
SIM, STNK, dan identitas kendaraan adalah syarat legal berkendara di jalan umum. Dalam fikih lalu lintas, kewajiban membawa dokumen ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral. Legalitas tersebut memastikan pengendara kompeten, kendaraan tercatat resmi, dan memudahkan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Nabi Muhammad Saw bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ
“Sesungguhnya Allah menyukai seseorang yang menyempurnakan pekerjaan yang ia lakukan.” (HR. Thabrāni)
Mengurus izin mengemudi dan membawa dokumen resmi merupakan bentuk penyempurnaan tanggung jawab berkendara. Ketidakdisiplinan dalam hal ini sering memicu praktik suap saat razia, yang merusak keadilan dan menodai akhlak.
Menghormati hak dan keselamatan sesama pengguna jalan
Etika berkendara tidak hanya soal aturan teknis, tetapi juga menghormati hak pengguna jalan lain. Islam memberikan panduan mengenai hak-hak jalan yang relevan dengan lalu lintas modern.
Rasulullah Saw bersabda:
غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhāri)
Hadis ini mendorong pengendara untuk tidak menghalangi jalan dengan parkir sembarangan, tidak menyalip berbahaya, memberi kesempatan pejalan kaki menyeberang, dan bersikap sopan.
Selain itu, merokok di jalan dapat membahayakan orang lain, terutama pejalan kaki atau pengendara di dekatnya. Asap rokok dan risiko api dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan orang lain. Oleh karena itu, fikih lalu lintas menekankan agar pengendara menghormati hak dan keselamatan sesama.
Fikih lalu lintas juga menekankan makna spiritual perjalanan. Allah Swt mengingatkan:
اَفَلَمْ يَسِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَتَكُوْنَ لَهُمْ قُلُوْبٌ يَّعْقِلُوْنَ بِهَآ اَوْ اٰذَانٌ يَّسْمَعُوْنَ بِهَاۚ فَاِنَّهَا لَا تَعْمَى الْاَبْصَارُ وَلٰكِنْ تَعْمَى الْقُلُوْبُ الَّتِيْ فِى الصُّدُوْرِ
“Tidakkah mereka berjalan di bumi sehingga hati mereka dapat memahami atau telinga mereka dapat mendengar? Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang berada dalam dada.” (QS Al-Hajj : 46)
Ayat ini menegaskan bahwa perjalanan bukan hanya perpindahan fisik, tetapi juga refleksi diri. Pengendara perlu menjaga ketenangan dan kesadaran moral sepanjang perjalanan.
Fikih lalu lintas menyajikan kerangka utuh, mulai dari kepatuhan aturan hingga pembentukan akhlak dan tanggung jawab sosial. Dengan memahami prinsip ini, pengendara diharapkan berkendara aman, tertib, dan beradab. Jalan raya bukan sekadar tempat perpindahan, tetapi ruang etika yang mencerminkan integritas dan komitmen terhadap keselamatan bersama.