Ikhbar.com: Ular menjadi salah satu dari sedikit binatang yang disebutkan dalam Al-Qur’an, hadis, serta menjadi topik perbincangan dalam fikih. Pasalnya, ular termasuk hewan liar, berbahaya, dan tidak mudah didomestikasi alias dijinakkan, tetapi organ tubuhnya sering kali dimanfaatkan manusia dan keberadaannya merupakan faktor penyeimbang ekosistem jagat raya.
Di dalam ajaran Islam, ular juga dianggap sebagai hewan yang berbahaya karena bisa membunuh manusia dengan racunnya. Selain itu, terdapat riwayat lain yang menyatakan bahwa ular memiliki keterkaitan dengan peristiwa penting di masa lampau, seperti menyelipkan Iblis masuk ke dalam surga lewat buah-buahan.
Rasulullah Muhammad Saw bersabda:
عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا نُرِيدُ أَنْ نَكْنُسَ زَمْزَمَ وَإِنَّ فِيهَا مِنْ هَذِهِ الْجِنَّانِ يَعْنِي الْحَيَّاتِ الصِّغَارَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِنَّ
“Dari Abbas bin Abdul Muthalib Ra, ia berkata kepada Rasulullah Saw, ‘Sesungguhnya kami akan membersihkan zamzam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini, yaitu ular kecil,’ Rasulullah pun menyuruh untuk membunuhnya.” (HR. Abu Daud).
Baca: Arti Mimpi Digigit Ular Menurut Imam Ibnu Sirin
Antara ancaman dan kelestarian lingkungan
Terkait hal itu, Ustaz Agung Firmansyah, Direktur Utama PT. Ikhbar Metamesta Indonesia (Ikhbar.com) mengatakan, sejumlah ulama kontemporer menyelaraskan konsep hifzul bi’ah atau memelihara lingkungan dengan ancaman di dalamnya yang dihadapi manusia saat ini.
Ia menjelaskan, selain memperhatikan sunah Nabi Saw, perlakuan terhadap ular hendaknya memperhatikan keseimbangan ekosistem.
“Ular, menurut dia, memiliki peran penting dalam ekosistem sebagai predator pengendali hama. Oleh karena itu, keputusan untuk membunuh ular harus didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana, dengan mengedepankan konsep hifzun nafs (menjaga nyawa manusia) dan hifzul bi’ah,” katanya, saat menjadi narasumber dalam dalam siniar Nalar (Mengenal Ular), di Graha Yayasan Gerakan Indonesia Sadar Bencana (Graisena), Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Secara praktis, lanjut dia, keputusan membunuh ular, khususnya yang masuk ke dalam permukiman, dilakukan setelah memberikan peringatan agar dia pergi dari zona tersebut. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah Saw pernah berkata :
إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ
“Sesungguhnya di rumah-rumah ada banyak ular. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir.” (HR. Muslim).
Baca: Tutorial Berakhlak kepada Hewan dan Lingkungan
Butuh modal kemampuan
Ustaz Agung juga menceritakan hadis lain dengan redaksi lebih panjang riwayat dari Saib yang menceritakan saudaranya yang baru menikah. Suatu hari ia mendapati istrinya berdiri di depan rumah karena terdapat ular di dalamnya.
Sikap yang paling tepat bagi perempuan tersebut yang merupakan respons ketika melihat bahaya adalah pergi menghindar.
“Pada praktiknya, segera evakuasi keluarga, terutama anak-anak, apabila melihat ular berada di dalam rumah. Kemudian hubungi pihak yang mampu mengatasinya, seperti pawang, damkar (kru pemadam kebakaran), dan lain-lain. Hindari mengatasi ular sendirian jika tidak memiliki pengetahuan tentang jenis dan risikonya,” pungkas dia.