122 WNI Jual Ginjal ke Kamboja, Ini Hukum Transaksi Organ Tubuh dalam Islam

Ilustrasi ginjal. Dok FREEPIK

Ikhbar.com: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut ada 122 orang yang menjadi korban dari sindikat jual-beli ginjal jaringan internasional. Sebanyak 122 warga negara Indonesia (WNI) itu diberangkatkan ke Kamboja dan ginjal mereka diambil di rumah sakit untuk dijual.

“Pada saat korban dibawa Polda Metro Jaya setelah kembali dari Kamboja, itu luka masih dalam keadaan basah,” kata Hengki di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023 kemarin.

Para korban kembali ke Tanah Air dalam keadaan luka yang belum kering karena hanya mendapat waktu satu minggu pemulihan ketika berada di Kamboja.

Kombes Hengki menyebut, tiap korban mendapat bayaran Rp135 juta dari hasil menjual ginjalnya. Dari 122 korban yang diberangkatkan itu, polisi memastikan tidak ada yang meninggal dunia. “Hasil pemeriksaan kami sampai saat ini belum ada yang meninggal dunia,” kata Hengky.

Hukum jual beli organ tubuh

Jual beli merupakan sebuah pekerjaan yang dibolehkan dalam Islam. Meskipun begitu, ada sejumlah syarat yang dibutuhkan agar proses transaksi tersebut dianggap sah dan halal.

Ulama kontemporer, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan, syarat sahnya jual beli dimulai dari jenis barang yang menjadi objek transaksi. Barang tersebut harus merupakan benda yang diperbolehkan secara syariat.

 باتفاق الفقهاء بأن يكون مالاً مملوكاً متقوماً، فإن لم يكن كذلك، كان العقد عليه باطلاً، فبيع غير المال كالميتة والدم، أو هبتها أو رهنها أو وقفها أو الوصية بها باطل؛ لأن غير المال لا يقبل التمليك 

“Sesuai kesepakatan ulama, produk yang dijual itu harus berupa harta, bisa dimiliki, dan bernilai. Kalau syarat produk itu tidak terpenuhi, akad terhadap barang itu batal (tidak sah). Menjual, menghibahkan, menggadaikan, mewakafkan, atau mewasiatkan produk bukan harta seperti bangkai dan darah, batal (tidak sah). Karena barang bukan harta pada dasarnya tidak menerima status kepemilikan.”

Baca: Belajar dari Insiden Baso A Fung, Begini Cara Sucikan Wadah Terkena Najis Babi

Lebih lanjut dijelaskan:

أجاز الشافعية والحنابلة خلافاً لأبي حنيفة ومالك بيع حليب المرأة المرضع للحاجة إليه وتحقيق النفع به، وأجاز الحنابلة بيع أعضاء الإنسان كالعين وقطعة الجلد إذا كان ينتفع بها ليرقع بها جسم الآخر لضرورة الإحياء، وبناء عليه يجوز بيع الدم الآن للعمليات الجراحية للضرورة

“Berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Malik, ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan akad-jual beli air susu perempuan untuk suatu kepentingan dan manfaat. Sementara ulama Madzhab Hanbali membolehkan akad jual-beli organ tubuh manusia seperti bola mata atau potongan kulit jika dimanfaatkan untuk kepentingan mendesak demi menghidupkan orang lain. Atas dasar ini, menjual darah untuk kepentingan operasi bedah seperti sekarang ini dibolehkan.”

Dalam Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, Syekh Abu Zakariya Al-Anshari menegaskan bahwa sebagian besar ulama Mazhab Syafi’i mengharamkan jual-beli organ tubuh, termasuk ginjal.

وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الآدمي لكرامته

“Adapun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak Adam itu haram), karena bahwasanya haram memanfaatkan rambut anak Adam dan segala suku-suku anak Adam karena mulianya.”

Lebih tegas lagi, Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri dalam Mausu ‘atul Fiqhil Islami mengharamkan jual-beli organ tubuh karena hal itu berpotensi membahayakan dan merusak fisik manusia.

لا يجوز بيع العضو أو الجزء من الإنسان قبل الموت أو بعده، وإذا لم يحصل عليه المضطر إلا بثمن جاز الدفع للضرورة، وحَرُم على الآخذ. وإن وهب العضو أو الجزء بعد الموت لأي مضطر، وأُعطي مكافأة عليها قبل الموت جاز له أخذها. ولا يجوز للإنسان حال الحياة أن يبيع أو يهب عضواً من أعضائه لغيره؛ لما في ذلك من إفساد البدن، وتعطيله عن القيام بما فرض الله عليه، وتصرفه في ملك الغير بغير إذنه.

“Tidak boleh menjual organ atau salah satu anggota tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa kecuali dengan harga tertentu, ia boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi ia diharamkan menerima uangnya. Jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah ia wafat karena suatu kepentingan mendesak, dan ia menerima sebuah imbalan atas hibahnya itu saat ia hidup, ia boleh menerima imbalannya. Seseorang tidak boleh menjual atau menghibahkan organ tubuhnya selagi ia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya. Seseorang tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan akad lainnya) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.”

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 tahun 2019 tentang Transplantasi dari Pendonor Hidup sebagai berikut:

  1. Larangan bagi seseorang untuk menjual dan memberikan organ atau jaringan tubuhnya pada orang lain. Begitu pula transplantasi dan pengambilan organ tubuh hukumnya harap tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i.
  2. Dibolehkannya transplantasi organ atau jaringan tubuh apabila memenuhi ketentuan berikut:
  • Dalam keadaan mendesak yang dibenarkan sesuai syar’i
  • Tidak ada bahaya yang ditimbulkan dari operasi pengambilan organ atau jaringan bagi pendonor
  • Organ yang ditransplantasi bukan merupakan organ vital yang mempengaruhi kehidupan pendonor
  • Tidak ada solusi lain dalam penyembuhan yang bisa dilakukan selain transplantasi organ
  • Tidak bersifat komersial sebab dalam kesepakatan tolong menolong
  • Mengantongi persetujuan dari calon pendonor
  • Memiliki rekomendasi dari tenaga kesehatan atau pihak yang bisa menjamin kesehatan dan keselamatan dalam proses transplantasi
  • Adanya pendapat dari pakar terkait tentang dugaan kuat keberhasilan transplantasi yang dilakukan
  • Operasi transplantasi dilakukan oleh para ahli yang kompeten dan kredibel dalam bidang tersebut
  • Proses transplantasi tersebut diselenggarakan oleh negara
  1. Transplantasi organ atau jaringan tubuh yang dibolehkan sebagaimana yang tercatat di poin 2, tidak berlaku bagi organ reproduksi, otak, dan organ genital

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.