Saudi Perbolehkan Perempuan Batalkan Pernikahan

Gedung Kementerian Kehakiman Arab Saudi. Dok SAUDI GAZETTE

Ikhbar.com: Kerajaan Arab Saudi menambahkan sejumlah aturan baru dalam Undang-Undang (UU) Status Personal atas persetujuan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Mohammed bin Salman (MbS). Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah memberikan hak bagi perempuan untuk membatalkan pernikahan jika suami memiliki sesuatu yang dianggap menghalangi hubungan tersebut.

“Peraturan yang terdiri dari 41 pasal ini mulai berlaku pada pekan ini. UU ini menjadi langkah penting Saudi dalam memperkuat sistem hukum yang mengatur urusan keluarga,” sebagaimana dikutip dari laporan Saudi Gazette, pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca: UU Saudi Perpanjang Cuti Hamil hingga Tiga Bulan

Aturan itu juga memberi kewenangan kepada Menteri Kehakiman untuk mengatur prosedur penyelesaian kasus pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan otoritas terkait. Proses ini akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang dan aturan tambahan dapat diterapkan sesuai dengan keputusan pengadilan serta kebutuhan hukum yang berkembang.

UU juga mewajibkan pencatatan resmi bagi pernikahan pasangan non-Muslim, baik yang berasal dari negara yang sama maupun berbeda. Selain itu, aturan baru memastikan bahwa hak istri untuk mengajukan pembatalan pernikahan karena kondisi tertentu pada suami tetap berlaku, meskipun ia tidak langsung mengambil langkah hukum.

Privasi dalam rumah tangga turut menjadi perhatian UU tersebut. Orang lain yang turut campur dalam urusan pasangan suami istri dianggap melanggar karena mengganggu urusan pribadi.

Selain itu, aturan ini menegaskan hak ibu untuk tetap mendapatkan hak asuh anak yang berusia di bawah dua tahun, meskipun ia menikah lagi dengan pria yang tidak memiliki hubungan darah dengan anak tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merilis UU Status Personal pada Maret 2022. Putra Mahkota Mohammed bin Salman menegaskan bahwa UU ini berlandaskan prinsip Islam dan selaras dengan standar hukum internasional.

Baca: Bersejarah! Arab Saudi Luncurkan Simbol Mata Uang Riyal, Begini Bentuknya!

UU juga menetapkan usia legal pernikahan pada 18 tahun, memperkuat hak perempuan untuk menerima nafkah dari suami, serta memberikan hak bagi perempuan untuk mengajukan pembatalan pernikahan dalam kondisi tertentu.

Regulasi Status Personal merupakan bagian dari reformasi hukum yang lebih luas, yang diumumkan Putra Mahkota pada Februari 2021. Reformasi ini mencakup empat aspek utama, yaitu UU Status Personal, UU Transaksi Perdata, UU Pidana untuk Sanksi Diskresioner, dan UU Pembuktian.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.