Kemen-PPPA: Perempuan Korban Kekerasan Harus Berani Lapor

Plt Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu. Dok. Kemen-PPPA

Ikhbar.com: Perempuan korban kekerasan diharapkan berani untuk melapor. Hal itu dilakukan agar segera mendapat penanganan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Demikian disampaikan Plt Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Titi Eko Rahayu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Ikhbar.com pada Kamis, 25 Januari 2024.

“Diperlukan upaya lebih lanjut untuk mendorong korban agar berani melapor supaya mendapatkan penanganan terbaik dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Titi.

Mengutip data dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, Titi mengungkapkan bahwa satu dari empat perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

“Sayangnya, laporan yang masuk ke dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) masih sangat sedikit,” katanya.

Ogah lapor

Dalam keterangannya tersebut, Titi mengatakan bahwa saat ini banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan enggan untuk lapor. Salah satunya disebabkan oleh faktor kultural.

“Beberapa penyebab rendahnya pelaporan di antaranya karena masih adanya rasa takut, menganggap kekerasan yang dialami sebagai aib, dan adanya stigma negatif terhadap korban kekerasan,” ujarnya.

Baca: Dua Perempuan Tewas per Jam, Kekerasan Seksual di Gaza kian Mengancam

Pada 2022, kata Titi, yang terdata dalam Simfoni PPA baru sebesar 11.538. Data tersebut menunjukkan hanya 0,1% perempuan yang berani melaporkan kekerasan yang pernah mereka alami.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan peran pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu isu kemanusiaan.

Upaya kolaborasi

Lebih lanjut, Titi mengatakan bahwa Kemen-PPPA saat ini tengah mendorong kolaborasi multi stakeholder dalam upaya menghapuskan struktur yang memarjinalkan perempuan. Harapannya lingkungan yang nyaman bagi perempuan dan anak segera terbangun.

Ia menjelaskan, untuk mewujudkan hal itu, Kem-PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pembangunan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurutnya, persoalan perempuan dan anak bisa terjawab jika seluruh pihak bekerja bersama, berkolaborasi, dan terus menggaungkan kepedulian dan empati kepada orang terdekat di lingkungan sekitar yang mengalami kekerasan.

“Selain itu, Kemen-PPPA juga terus aktif melaksanakan kolaborasi program dan kegiatan bekerja sama dengan organisasi masyarakat,” tandasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.