Ikhbar.com: Perbedaan pendapat tentang childfree alias komitmen pasangan suami istri untuk tidak memiliki keturunan/anak mestinya dikembangkan tidak sebatas persoalan boleh-tidaknya menurut kacamata fikih atau aturan Islam.
Demikian disampaikan Anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), KH Faqihuddin Abdul Kodir, saat menjadi narasumber dalam Hiwar Ikhbar bertema “Mengarifi Argumentasi Childfree” di akun Instagram @ikhbarcom pada Ahad, 19 Februari 2023.
Menurut Kiai Faqih, diskursus childfree seharusnya mampu dipahami masyarakat dalam hal tanggung jawab sebagai orang tua dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
“Karena, keumuman alasan yang dimiliki penganut childfree adalah ketakutan mereka tidak bisa memenuhi hak-hak anak,” kata dia.
Hal itu, lanjut Kiai Faqih, muncul lantaran perubahan dunia yang secara kenyataannya begitu signifikan. Misalnya, dengan menguatnya kasus penculikan, kekerasan, dan penelantaran anak, atau pun persoalan penting lainnya terkait masa depan anak.
“Itu tanggung jawab kita sebagai sistem, sistem pendidikan, sistem masyarakat, dan sebagainya untuk menjawab ketakutan tersebut. Lalu, cek juga apakah ketakutan itu ada pada diri kita? Kalau ada, ya mari cari jalan keluarnya,” kata Kiai Faqih.
“Itu jauh lebih penting ketimbang debat kusir boleh tidaknya childfree,” sambung dia.