Macam-macam Arti Nafkah dalam Al-Qur’an

Ilustrasi nafkah. Dok. Lifepal

Ikhbar.com: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengurung makna dari kata ‘nafkah’ ke dalam pengertian ‘belanja untuk hidup; (uang) pendapatan.’ Dengan contoh kalimat, ‘Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya.

Namun, siapa sangka, pemaknaan nafkah di dalam Al-Qur’an amat luas dan beragam. Hal itu diungkapkan KH Ahmad Alamuddin Yasin, kandidat doktor hukum keluarga di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati, Cirebon, Jawa Barat.

“Allah Swt menyebutkan kata nafkah sebanyak 57 kali dengan berbagai bentuk bahasa dan cara penyampaiannya. Dari jumlah itu, enam di antaranya bermakna zakat, dua bermakna mahar pernikahan, lima bermakna nafkah kepada keluarga, sebanyak 36 kata bermakna sedekah, satu kata bermakna berkah, tiga kata bermakna pembelanjaan, dan empat kata bermakna pemberian secara mutlak,” kata Kiai Alam, sapaan akrabnya, Kamis, 16 Maret 2023.

Melihat beragamnya arti dan penempatan kata nafkah, lanjut Kiai Alam, maka bisa ditelusuri pemaknaan kata nafkah dari masa ke masa.

“Pertama, makna sedekah, memang akar kata bahasa Arab-nya, nafkah berarti sedekah, hadiah, atau hibah,” katanya.

Perbedaan makna tersebut hanya terletak pada penekanan secara istilah. Menurut pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet Cirebon itu, nafkah lebih diarahkan pada pemberian yang dibelanjakan.

“Lalu, makna nafkah sebagai pemberian kepada istri dan anak.  Makna nafkah ini merupakan hasil pergeseran dari pemberian sesuatu untuk dibelanjakan, menjadi pemberian suami kepada anak dan istri,” katanya.

Sementara nafkah yang menyasar untuk kedua orang tua, lanjut Kiai Alam, makna ini muncul setelah masa keemasan empat mazhab fikih.

“Namun, konsep nafkah lebih mengerucut menjadi tiga bagian saja. Yaitu makanan, pakaian, dan tempat tinggal,” ungkapnya.

Menurutnya, pengertian nafkah untuk keluarga tersebut kemudian berkembang menjadi enam bagian, yakni makanan, lauk-pauk, pakaian, tempat tinggal, pembantu, dan alat kebersihan.

“Kemudian, makna nafkah sebagai kebutuhan keluarga, yang sebelumnya biaya pendidikan tidak termasuk dalam kategori nafkah, kemudian diputuskan menjadi bagian dari kewajiban nafkah,” katanya.

Tidak sebatas itu, menurut Kiai Alam, seiring kian tidak menentunya kebutuhan keluarga, tidak sedikit pula para istri yang akhirnya menerapkan peran ganda.

“Yaitu sebagai ibu rumah tangga sekaligus turut serta dalam mencari nafkah,” katanya.

Akan tetapi, dari sekian banyak ulasan tentang nafkah itu, menurut Kiai Alam, nafkah merupakan sesuatu yang wajib ditunaikan seorang suami untuk istri dan keluarganya.

“Dalil yang mendasari pembagian nafkah tersebut adalah QS. At-Thalaq ayat 7,” katanya.

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا 

Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.”

Guna mengetahui penjelasan lebih lanjut, saksikan obrolan bersama KH Ahmad Alamuddin Yasin bertema “Peta Kewajiban Nafkah dalam Islam” di Hiwar Ikhbar, live via akun Instagram @ikhbarcom pada Senin, 20 Maret 2023, pukul 16.00 WIB.

Baca artikel kami lainnya di Google News.