Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk terus membumikan Al-Qur’an di bumi Nusantara. Upaya tersebut dicerminkan dengan menerjemahkan Kalam suci umat Muslim itu ke berbagai bahasa daerah hingga merilis mushaf Braille dan bahasa Isyarat.
Pernyataan tersebut seperti yang disampaikan Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO), Moh. Isom dalam Talkshow Al-Qur’an untuk Semua pada Rabu, 11 September 2024.
Talkshow yang digelar Badan Litbang dan Diklat Kemenag itu berlangsung pada gelaran Expo Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXX di Samarinda, Kalimantan Timur.
Moh. Isom menjelaskan, penerjemahan Al-Qur’an ke berbagai daerah merupakan bukti pemerintah dalam memenuhi kebutuhan keagamaan masyarakat.
“Di sisi lain, upaya ini juga sebagai wujud untuk melestarikan bahasa daerah yang cukup beragam di Indonesia,” katanya dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 13 September 2024.
Baca: Pedagang Oleh-oleh Khas Kalimantan di MTQ 2024 Raih Omzet Rp5 Juta per Hari
Menurutnya, Al-Qur’an merupakan panduan hidup umat Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Karenanya, ia menilai membumikan A-Qur’an di Nusantara harus terus ditingkatkan.
“Upaya penerjemahan Al-Qur’an ke berbagai bahasa daerah bertujuan agar Kalamullah bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh umat Islam. Sedangkan, untuk melestarikan budaya, bahasa daerah yang dipilih berdasarkan jumlah penutur atau hampir punah karena berbagai sebab,” jelas Isom.
Ia berharap, upaya penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah itu bisa digunakan pada setiap Peringatan Hari Besar Agama Islam (PHBI).
“Ini bisa dibacakan ketika saritilawah sebelum acara dimulai,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi juga memperkenalkan empat Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia.
Ia menegaskan, seluruh mushaf tersebut merupakan bukti pemerintah hadir dalam memfasilitasi layanan keagamaan masyarakat.
“Pertama, Mushaf Standar Usmani yang mayoritas digunakan di Indonesia. Kedua, Mushaf Al-Qur’an Standar Bahriah yang biasanya dipakai oleh para pengguna Al-Qur’an di pesantren-pesantren wilayah Jawa,” ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, yakni Mushaf Al-Qur’an Standar Braille. Kemudian yang keempat adalah Mushaf Al-Qur’an Standar Isyarat.
“Adanya terobosan tersebut menjadi bukti keberpihakan layanan inklusif pemerintah, khususnya Kemenag bagi penyandang tunanetra dan disabilitas rungu wicara,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pentashih ahli madya LPMQ, Deni Hudaeny menyebutkan bahwa upaya menyediakan layanan inklusif tersebut merupakan amanat dari Al-Qur’an, yaitu amanat ilahi dan amanat konstitusi.
“Artinya, Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk bagi seluruh manusia apapun kondisinya. Allah Swt mengamanatkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Sedangkan berdasarkan konstitusi, ada regulasi yang mengatur bahwa para disabilitas berhak mendapatkan layanan kitab suci Al-Qur’an dan lektur keagamaan lainnya yang mudah akses sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Pemerintah, lanjut Deni, khususnya Kemenag berikhtiar memberikan layanan Al-Qur’an berikut terjemahannya bagi disabilitas tunanetra melalui Mushaf Braille. Sementara bagi disabilitas tunarungu-wicara melalui Mushaf Al-Qur’an Isyarat.
“Kami berharap dengan adanya Mushaf Al-Qur’an Braille dan Mushaf Al-Qur’an Isyarat dapat menjadi layanan keagamaan inklusif bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Mudah-mudahan dengan ikhtiar ini, kita dapat meraih keberkahan Al-Qur’an,” tandasnya.
Terjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah, Terjemahan Al-Qur’an Kemenag 2019, dan Mushaf Al-Qur’an Isyarat dapat diakses pada aplikasi Qur’an Kemenag atau laman https://quran.kemenag.go.id