Ikhbar.com: Transaksi judi online (judol) di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan pada tahun 2024. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online pada semester pertama 2024 meningkat sebesar 237,48% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dengan nilai transaksi mencapai Rp283 triliun.
Baca: 450 Juta Orang di Dunia Kecanduan Judi Online
Laporan ini menunjukkan adanya 117,59 juta transaksi terkait judi online yang dilakukan sepanjang tahun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lonjakan ini dipicu strategi bandar judi yang menawarkan syarat deposit rendah, sehingga memudahkan akses ke perjudian online bagi berbagai lapisan masyarakat.
“Dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil-kecil,” ungkap Ivan, dalam rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu, 6 November 2024.
Peningkatan partisipasi ini menciptakan dampak sosial dan ekonomi yang luas, serta perlu menjadi perhatian serius.
Baca: AI bakal Dipakai untuk Berantas Judi Online
Sebagai langkah penanggulangan, PPATK berkolaborasi dengan otoritas terkait berencana memperketat pengawasan, dan meningkatkan penegakan hukum untuk mengendalikan praktik judi online yang kian meluas.