DPR Wanti-wanti Jangan Ada Lagi Guru yang Digaji Rp230 Ribu per Bulan

Ilustrasi guru. Foto: iStock

Ikhbar.com: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), KH Abdul Mu’ti untuk benar-benar memperjuangkan hak para guru di Indonesia. Mereka mengimbau tenaga pendidik untuk tidak ada lagi yang digaji Rp230 ribu per bulan.

Imbauan tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.

Ia menegaskan, kesejahteraan guru di Indonesia sebetulnya telah diatur Undang-Undang Dasar dan instrumen lainnya. Untuk itu, Sofyan meminta tenaga pendidik untuk mendapat gaji yang layak.

“Tidak sepatutnya lagi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini, masih terdapat guru yang memperoleh gaji di bawah upah minimum suatu daerah,” ujar dia dikutip dari Antara.

Baca: 10 Hadis tentang Guru

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Dalam kesempatan itu, Sofyan menyebut bahwa guru mempunyai andil yang begitu besar dalam mencerdaskan anak bangsa. Bahkan, kata dia, para pendidik berperan penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas.

“Saya sepakat pendidikan yang berkualitas harus dimulai dari guru. Oleh karena itu, guru harus mendapat kesejahteraan yang jauh lebih baik,” kata Sofyan.

Menurut dia, upaya memberikan gaji yang layak itu dapat diwujudkan oleh Kemendikdasmen melalui program sertifikasi guru.

“Kalau itu kita gunakan (sertifikasi guru), hari ini tidak ada guru kita yang penghasilannya di bawah UMR atau bekerja sebagai pemulung atau sebagai pekerjaan yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang guru,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru menilai bahwa mewujudkan kesejahteraan guru harus menjadi prioritas kerja dari Kemendikdasmen. 

“Kesejahteraan guru ini harus menjadi prioritas,” kata dia.

Sebelumnya, Mendikdasmen, KH Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa peningkatan gaji dan kesejahteraan guru sudah mendapatkan porsi anggaran di tahun 2025. 

Meski demikian, ia belum dapat menyebutkan angka pasti terkait kenaikan gaji guru di Indonesia di tahun depan.

Oleh karena itu, Mu’ti berharap peningkatan kesejahteraan guru juga dapat berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas pengajaran di bidang masing-masing.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.