Ikhbar.com: Presiden Senegal, Macky Sall menunda pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang semula akan digelar pada 25 Februari 2024 mendatang. Dia menyatakan bahwa pihaknya telah membatalkan Undang-Undang (UU) Pemilu yang ia klaim berpotensi menimbulkan perselisihan di negeri berpenduduk mayoritas Muslim tersebut.
Sall mengaku, tindakan itu diambil sesuai keputusan Dewan Konstitusi Senegal pada awal Januari lalu, yang telah mencoret sejumlah nama dari daftar kandidat pencalonan presiden.
“Kondisi ini dapat secara serius merusak kredibilitas pemilu karena telah menabur benih perselisihan sebelum dan sesudah pemungutan suara,” kata Sall dalam pidatonya, sebagaimana dikutip dari Reuters, pada Ahad, 4 Februari 2024.
Baca: Islam di Burundi, Negara Termiskin yang Populer di TikTok
Namun, Sall tidak mengumumkan penetapan tanggal baru pelaksanaan pemungutan suara tersebut. Sall hanya menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap parlemen dan dialog nasional akan dilakukan demi memastikan pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan transparan.
Dia juga mengatakan bahwa penundaan itu tidak akan mempengaruhi keputusannya untuk tidak lagi mencalonkan diri untuk masa jabatan presiden yang ketiga.
“Tudingan bahwa saya sedang melakukan upaya perpanjangan periode merupakan isu yang sengaja diembuskan pihak tidak bertanggung jawab guna mematikan iklim demokrasi,” kata Sall.
Tindakan Sall tentu menuai protes keras dari kelompok oposisi. Mereka menyebut penundaan pemilihan presiden (pilpres) yang seharusnya diselenggarakan beberapa pekan lagi itu sebagai kudeta institusional.
Kelompok oposisi berjanji akan menentang langkah tersebut di pengadilan. Mereka mengatakan, keputusan Sall justru akan meningkatkan prospek pertarungan hukum yang berlarut-larut dan semakin memperkeruh prospek demokrasi di Senegal.
“Kami tidak akan mengakui Sall sebagai Presiden Senegal setelah masa jabatannya habis. Hari ini kami merasakan kesedihan terhadap nasib negara dan demokrasi kami,” kata salah satu calon presiden (capres) Senegal dari kelompok oposisi, Khalifa.
Meski begitu, Ibu Kota Senegal, Dakar masih tampak tenang setelah pengumuman Sall. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda masyarakat yang akan turun ke jalan untuk melakukan protes.
Baca: Khalifah Abu Bakar As-Shidiq Tolak Dinasti Politik
Profesor hukum di Universitas Cheikh Anta Diop, Dakar, Ndiack Fall mengatakan, sesuai konstitusi, masa jabatan Sall akan berakhir pada 2 April 2024. Setelah itu, Ketua DPR harus mengambil alih dan memimpin pemerintahan sementara sampai pemilu berhasil dilaksanakan.
Lewat pemilu tersebut, rakyat Senegal semestinya bisa memilih pengganti Sall sebagai proses pemilihan pertama kali dalam sejarah pertama yang tidak akan dihadiri petahana saat pemungutan suara. Selain Khalifa, capres terkuat lainnya adalah Perdana Menteri Senegal, Amadou Ba, serta sejumlah kandidat lain yang telah diloloskan Dewan Konstitusi Senegal pada bulan lalu.