Ikhbar.com: Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca: 5 Kaidah Fikih Pedoman di Masa Kampanye Pilkada
Mengutip laman jdih.setneg.go.id, Sabtu, 23 November 2024, penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca: 5 Panduan Al-Qur’an agar Kebal Godaan Politik Uang
Pilkada Serentak 2024 akan diilaksanakan di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024.