Ikhbar.com: Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada PBNU adalah sesuatu yang halal. Menurut Ulil, izin pengelolaan tambang yang ditawarkan oleh pemerintah bukan atas permintaan PBNU atau organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
“Ini adalah langkah afirmatif dari pemerintah. Kami tidak meminta, kami diberikan oleh pemerintah, dengan pertimbangan bahwa tambang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu,” ujar Gus Ulil, dikutip pada Kamis, 11 Juli 2024.
Baca: PBNU Sebut Halal-Haram Tambang tergantung Cara pengelolaan
Ulil menjelaskan bahwa pemberian izin pengelolaan tambang tersebut termasuk dalam kategori hibah yang boleh diterima atau ditolak. Namun, PBNU meyakini bahwa hibah ini halal untuk diterima.
“Sekarang pemerintah hendak pengelolaan tambang ini lebih merata. Kita ditawari. Orang Islam itu kalau diberi hibah ya terserah mau terima atau tidak, monggo saja, asal hibahnya halal. Dan kami percaya betul bahwa tambang itu halal, tidak haram sama sekali,” tambah Gus Ulil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca: Gusdurian Tolak Kebijakan Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Menanggapi PP baru ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui bahwa PBNU sudah mengajukan permohonan izin pengelolaan tambang sebagai tindak lanjut dari PP tersebut.
PBNU melihat peluang ini sebagai kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidup para warganya. Hingga saat ini, konsesi tambang untuk PBNU belum diterbitkan dan masih dalam proses.
“Belum (keluar izinnya), masih proses,” ungkap Gus Yahya.